JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta-— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk kendaraan roda empat baru sejak Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan kendaraan.
“Ini hanya untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas tidak diberikan materiil e-BPKB,” ujar Kepala Subdirektorat BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Sumardji di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Biaya penerbitan e-BPKB tetap sama seperti BPKB cetak. Namun, bentuk dan sistem penyimpanannya kini sepenuhnya digital dan berbasis aplikasi.
Melalui e-BPKB, pemilik kendaraan dapat memverifikasi keabsahan dokumen tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Aplikasi e-BPKB Mobile tersedia di Google Play Store dan App Store. Dengan aplikasi ini, data kendaraan dapat diakses melalui ponsel yang mendukung fitur NFC.
Dokumen digital ini juga dilengkapi chip radio frequency identification (RFID) yang memuat identitas pemilik dan kendaraan secara dinamis. Selain mempercepat proses validasi data, e-BPKB juga memperkuat perlindungan terhadap pemalsuan dokumen serta mempermudah proses penggantian apabila rusak atau hilang. (ihd)













