BPJS PBI Beri Layanan Kesehatan Gratis: Ini Kriteria dan Syarat Pendaftarannya

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Program Bantuan Penerima Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan sangat miskin di Indonesia. Melalui program ini, peserta tidak perlu membayar iuran bulanan untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena kewajiban tersebut diambil alih oleh pemerintah.

Namun, tidak semua masyarakat dapat menjadi peserta BPJS PBI. Ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPJS PBI dan informasi mengenai kriteria serta syarat pendaftarannya.

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS PBI

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, Anda bisa menggunakan laman Cek Bansos Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih data wilayah mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Ketik empat huruf kode verifikasi yang muncul di layar.
  5. Klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru jika diperlukan.
  6. Klik tombol CARI DATA.
  7. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, maka data akan muncul.

Sistem Cek Bansos Kemensos akan melakukan pencarian berdasarkan wilayah yang telah diinput dan akan menampilkan hasil jika nama tersebut tercantum sebagai penerima manfaat.

Kepesertaan BPJS PBI berlaku seumur hidup, namun setiap enam bulan sekali dilakukan pembaruan data aktif melalui rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kriteria dan Syarat Menjadi Peserta BPJS PBI

Peserta BPJS PBI adalah masyarakat yang masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin adalah individu yang tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki sumber penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sementara, orang yang tidak mampu adalah mereka yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya.

Persyaratan lain untuk menjadi peserta BPJS PBI meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Setelah itu, mereka bisa meminta pihak Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS PBI.

Program BPJS PBI memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang kurang mampu, untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus khawatir tentang biaya pengobatan di dokter, klinik, puskesmas, atau rumah sakit. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. (*)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat
Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini
Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke PBI Tanpa Denda, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan 2025: Kepesertaan Wajib Untuk Perlindungan Seluruh Warga
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juli 2025: Kelas Dihapus, Iuran Segini

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:37 WIB

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:59 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat

Senin, 20 Januari 2025 - 13:22 WIB

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:22 WIB

Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah

Berita Terbaru