BPJS Kesehatan PBI, Gratis Tanpa Iuran Bulanan: Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin dan rentan. Program ini memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD.

Persyaratan Pendaftaran PBI BPJS Kesehatan

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, berikut adalah syarat pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Dukcapil.
  2. Terdaftar di DTKS: Merupakan bagian dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai fakir miskin atau keluarga ekonomi terbatas.
  3. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain: Program ini hanya untuk warga yang tidak terdaftar di program asuransi kesehatan lain.

Ketentuan Tambahan PBI

  1. Kepesertaan dimulai setelah didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan.
  2. Anak dari ibu peserta PBI otomatis menjadi peserta.
  3. Peserta non-PBI yang tidak mampu membayar dapat dipindahkan ke skema PBI jika memenuhi syarat.
  4. Warga yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan melalui survei dan verifikasi.

Cara Daftar Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi: Tersedia di Google Play Store dan App Store.
  2. Buat akun: Isi data seperti NIK, nomor KK, nama, alamat, nomor telepon, dan email.
  3. Unggah dokumen: Sertakan foto dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi.
  4. Tambahkan usulan: Masukkan data sesuai KK dan KTP untuk diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Proses verifikasi oleh pemerintah daerah menjadi tahap akhir sebelum peserta resmi terdaftar sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan. Program ini memberikan jaminan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan. (ihd/ihd)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi
BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat
Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini
Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Beralih ke PBI Tanpa Denda, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan 2025: Kepesertaan Wajib Untuk Perlindungan Seluruh Warga
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juli 2025: Kelas Dihapus, Iuran Segini

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:37 WIB

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan Sistem KRIS, Begini Skema Iuran Mulai Juli 2025

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS Mulai Juni 2025, Ini 12 Standar Wajib Dipenuhi

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:59 WIB

BPJS Kesehatan Tak Tanggung Seluruh Biaya: Ini Solusi Untuk Tetap Bisa Berobat

Senin, 20 Januari 2025 - 13:22 WIB

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan, Denda Rp20 Juta: Cegah Dengan Ini

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:22 WIB

Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS 2025: Iuran dan Layanan Diubah

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB