BPJS Ganti Sistem Kelas Dengan KRIS, Ini Ketentuan dan Tanggal Berlaku
JENDELANUSANTARA, COM – Presiden Joko Widodo telah menetapkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS JKN adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima oleh setiap peserta BPJS Kesehatan. Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga paling lambat 30 Juni 2025, menggantikan sistem kelas I, II, dan III yang saat ini masih digunakan.
Aturan baru ini mencakup rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta, termasuk manfaat medis dan nonmedis. Manfaat medis mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
Adapun kriteria manfaat medis berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan meliputi:
- Upaya pelayanan kesehatan perorangan;
- Pelayanan kesehatan yang menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas;
- Pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko tak tertanggungkan;
- Pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien;
- Pelayanan terstandar;
- Pelayanan yang tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta atau bukan cakupan program lain.
Manfaat nonmedis mencakup fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, yang meliputi sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan berdasarkan KRIS.
Fasilitas ruang rawat inap berdasarkan KRIS harus memenuhi 12 kriteria, yaitu:
- Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi;
- Ventilasi udara;
- Pencahayaan ruangan;
- Kelengkapan tempat tidur;
- Nakas per tempat tidur;
- Temperatur ruangan;
- Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
- Tirai atau partisi antar tempat tidur;
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
- Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas;
- Outlet oksigen.
Namun, penerapan fasilitas ini tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bagi bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.
Penerapan KRIS menurut Pasal 103B ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 harus dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus mulai menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan masing-masing sebelum tenggat waktu tersebut. (*)