BPJS Ganti Sistem Kelas Dengan KRIS, Ini Ketentuan dan Tanggal Berlaku

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA, COM – Presiden Joko Widodo telah menetapkan penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

KRIS JKN adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima oleh setiap peserta BPJS Kesehatan. Implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap hingga paling lambat 30 Juni 2025, menggantikan sistem kelas I, II, dan III yang saat ini masih digunakan.

Aturan baru ini mencakup rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta, termasuk manfaat medis dan nonmedis. Manfaat medis mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.

Adapun kriteria manfaat medis berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan meliputi:

  1. Upaya pelayanan kesehatan perorangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas;
  3. Pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko tak tertanggungkan;
  4. Pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien;
  5. Pelayanan terstandar;
  6. Pelayanan yang tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta atau bukan cakupan program lain.

Manfaat nonmedis mencakup fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap, yang meliputi sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan berdasarkan KRIS.

Fasilitas ruang rawat inap berdasarkan KRIS harus memenuhi 12 kriteria, yaitu:

  1. Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi;
  2. Ventilasi udara;
  3. Pencahayaan ruangan;
  4. Kelengkapan tempat tidur;
  5. Nakas per tempat tidur;
  6. Temperatur ruangan;
  7. Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. Tirai atau partisi antar tempat tidur;
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas;
  12. Outlet oksigen.

Namun, penerapan fasilitas ini tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bagi bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.

Penerapan KRIS menurut Pasal 103B ayat (1) dan (2) Perpres 59/2024 harus dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus mulai menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai kemampuan masing-masing sebelum tenggat waktu tersebut. (*)

Berita Terkait

PMRJ Kembangkan Riau Bisnis Connect untuk Perkuat Jejaring Usaha Diaspora
Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Dengarkan Keluhan Warga Terdampak Banjir Langkat
Menjaga Nilai Moral dan Kesehatan Mental Keluarga di Era Globalisasi
IDFF 2025: KNPK Indonesia Dorong Investasi Ketahanan Keluarga Hadapi Megatren Global
Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik
Kemendagri Ingatkan Kewajiban Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat Tanpa Hambatan Administratif
Kementerian Transmigrasi Soroti Kepastian Lahan dan Penguatan Ekonomi Warga Transmigran Nunukan
Surat Edaran Mendagri Pastikan Pemanfaatan Bantuan dan Anggaran Daerah Lebih Cepat dan Akuntabel di Kawasan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:40 WIB

PMRJ Kembangkan Riau Bisnis Connect untuk Perkuat Jejaring Usaha Diaspora

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:07 WIB

Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Dengarkan Keluhan Warga Terdampak Banjir Langkat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:36 WIB

Menjaga Nilai Moral dan Kesehatan Mental Keluarga di Era Globalisasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:17 WIB

IDFF 2025: KNPK Indonesia Dorong Investasi Ketahanan Keluarga Hadapi Megatren Global

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:27 WIB

Pengamanan Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru Demi Kenyamanan Publik

Berita Terbaru

Para pemain Stuttgart merayakan gol yang dicetak Jamie Leweling pada pertandingan Liga Jerman menghadapi Werder Bremen di Stadion Weserstadion, Bremen, Minggu (14/12/2025) waktu setempat. (vfb.de)

SPORT

Tiga Bundesliga Tersendat, Leverkusen Mendekat

Senin, 15 Des 2025 - 10:33 WIB