BLBI Lunas, Ekonom UMY: Independensi BI Terjaga, Fungsi Pengawasan Wajib Diperkuat

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen FEB UMY, Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D

Foto dosen FEB UMY, Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D

JENDELANUSANTARA.COM, YOGYAKARTA – Independensi Bank Indonesia (BI) dinilai tidak serta-merta terganggu oleh pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BI. Namun, pengawasan atas penggunaan dana yang bersumber dari sisa surplus BI tetap perlu diperkuat agar transaksi tersebut dapat dipahami secara transparan oleh publik.

Pemerintah pada 22 September 2026 mengumumkan bahwa utang obligasi BLBI kepada BI sebesar Rp218,3 triliun telah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sisa surplus BI. Obligasi tersebut merupakan warisan penanganan krisis keuangan 1997–1998.

Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dimas Bagus Wiranatakusuma, M.Ec., Ph.D., menjelaskan bahwa independensi bank sentral berarti kewenangan menjalankan kebijakan moneter tanpa tekanan pemerintah. Kewenangan tersebut mencakup fungsi utama BI dalam menetapkan arah kebijakan moneter dan menjaga stabilitas nilai rupiah.

Menurutnya, independensi bukan berarti BI tidak boleh memiliki hubungan keuangan dengan pemerintah. Koordinasi tetap diperlukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral.

Penggunaan surplus yang telah disetorkan secara sah kepada pemerintah, menurut Dimas, tidak dengan sendirinya mengurangi independensi BI. Persoalan baru muncul apabila pemerintah mulai mendikte arah kebijakan BI demi memenuhi kebutuhan anggaran.

“Risiko muncul apabila pemerintah mulai menekan BI untuk menghasilkan keuntungan tertentu, mengurangi cadangan yang diperlukan, atau mengubah kebijakan moneter demi memenuhi kebutuhan anggaran negara,” ujar Dimas saat diwawancarai pada Jum’at (25/9).

Persoalan Bukan pada Penyetoran Surplus

Dimas menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada penyetoran surplus itu sendiri, melainkan pada apakah proses tersebut memengaruhi kebebasan BI dalam menjalankan kebijakan moneter.

Meski demikian, ia menilai mekanisme pengawasan tetap perlu diperkuat. Ketentuan formal seperti Pasal 62 Undang-Undang Bank Indonesia, audit laporan keuangan, dan pengawasan DPR memang telah tersedia sebagai batas hukum.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu pagar agar surplus BI tidak langsung digunakan untuk kebutuhan fiskal tanpa memperhatikan kecukupan cadangan dan tugas bank sentral.

“Pengawasan tidak cukup hanya memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai prosedur. Pemerintah juga perlu menjelaskan dampak transaksi terhadap posisi keuangan negara dan neraca BI,” imbuhnya.

Publik Butuh Transparansi

Dimas menegaskan bahwa transparansi yang lebih rinci masih dibutuhkan agar publik dapat menilai dampak ekonomi transaksi tersebut secara menyeluruh.

“Perlu ada transparansi mengenai jumlah surplus yang disetorkan, dasar perhitungan, kecukupan cadangan BI, pencatatan dalam APBN, dan tujuan penggunaan dana,” pungkas Dimas.

Dalam konteks pelunasan BLBI, Dimas menilai pemerintah perlu menjelaskan dampak transaksi terhadap posisi keuangan negara dan neraca BI. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai manfaat ekonominya secara lebih utuh serta memastikan hubungan keuangan pemerintah dan bank sentral tetap berada dalam koridor akuntabilitas. (LSI)

Sumber : humas umy

Berita Terkait

PUSDHAM UMY Resmi Layangkan Amicus Curiae Perkara PHPU Pilpres 2024 ke MK
Pelunasan BLBI Selesai, Ekonom UMY Ingatkan Risiko Ketergantungan pada Surplus BI
Ekonom UMY Bedah Mekanisme Surplus Bank Indonesia di Balik Pelunasan Utang BLBI
Pakar UMY Soroti Fenomena Burnout Mahasiswa dan Pentingnya Mindfulness
Tekan Angka TBC dan Penyakit Tidak Menular, UMY Gelar Deteksi Dini Lewat ACF dan CKG
Kasus “A Day in My Life”, Dosen UMY Soroti Bisnis Konten Seksual di Media Sosial
Mahasiswa UMY Dampingi Warga Garongan Olah Kelapa Jadi Minyak Bernilai Tambah
Bahaya Vape Etomidate, Pakar Farmasi UMY: Berisiko Picu Apnea

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:21 WIB

PUSDHAM UMY Resmi Layangkan Amicus Curiae Perkara PHPU Pilpres 2024 ke MK

Jumat, 25 September 2026 - 10:13 WIB

Pelunasan BLBI Selesai, Ekonom UMY Ingatkan Risiko Ketergantungan pada Surplus BI

Jumat, 25 September 2026 - 09:53 WIB

Ekonom UMY Bedah Mekanisme Surplus Bank Indonesia di Balik Pelunasan Utang BLBI

Jumat, 25 September 2026 - 09:31 WIB

BLBI Lunas, Ekonom UMY: Independensi BI Terjaga, Fungsi Pengawasan Wajib Diperkuat

Jumat, 25 September 2026 - 09:19 WIB

Pakar UMY Soroti Fenomena Burnout Mahasiswa dan Pentingnya Mindfulness

Berita Terbaru

Bandung

KDS: Karang Taruna Harus Jadi Wadah Pemuda Produktif

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:02 WIB