Bebas Karena Amnesti, Gus Nur Janji Akan Lebih Santun

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sugi Nur menunjukkan surat amnesti yang membuatnya bebas dari wajib lapor di Bapas Kelas 1 Malang, Rabu (6/8/2925). (Jennus)

Sugi Nur menunjukkan surat amnesti yang membuatnya bebas dari wajib lapor di Bapas Kelas 1 Malang, Rabu (6/8/2925). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Malang – Gus Nur mengaku akan lebih santun. Di depan para wartawan, Rabu (6/8/2025) siang, di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, pria bernama lengkap Sugi Nur Raharja itu berbicara lebih lembut dibanding ketika dulu berceramah dengan nada tinggi.

Mantan terpidana kasus ujaran soal ijazah Presiden Joko Widodo itu kini resmi lepas dari wajib lapor. Masa bimbingannya di Bapas yang sejatinya masih akan berlangsung hingga Mei 2027 dihentikan. Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

 

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB