Sugi Nur menunjukkan surat amnesti yang membuatnya bebas dari wajib lapor di Bapas Kelas 1 Malang, Rabu (6/8/2925). (Jennus)
JENDELANUSANTARA.COM, Malang – Gus Nur mengaku akan lebih santun. Di depan para wartawan, Rabu (6/8/2025) siang, di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, pria bernama lengkap Sugi Nur Raharja itu berbicara lebih lembut dibanding ketika dulu berceramah dengan nada tinggi.
Mantan terpidana kasus ujaran soal ijazah Presiden Joko Widodo itu kini resmi lepas dari wajib lapor. Masa bimbingannya di Bapas yang sejatinya masih akan berlangsung hingga Mei 2027 dihentikan. Presiden Prabowo Subianto memberinya amnesti melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.