Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Selasa (24/6/2025), mengatakan pengungkapan itu berawal dari penangkapan tersangka YH alias Musra di Bener Meriah pada akhir Mei lalu. Dari tangan YH, polisi menyita 27 kilogram ganja kering yang rencananya akan dikirim ke Siantar, Sumatera Utara.
“Tersangka YH mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah oleh F (buron) dan MR (buron) untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp300.000 per kilogram,” ujar Eko. Tersangka lain, KR, berperan sebagai pengemas ganja di sebuah gubuk milik F.
Keterangan YH mengarah pada keberadaan ladang ganja milik F. Tim gabungan kemudian melakukan operasi pada 17–19 Juni dan 20–22 Juni di dua desa, yakni Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh, Nagan Raya. Hasilnya, delapan titik ladang ditemukan dengan tanaman ganja yang diperkirakan berusia 4–6 bulan.
Sebagian besar ladang ganja dimusnahkan di lokasi pada 22–23 Juni. Pemusnahan di titik terakhir dilakukan Selasa ini.
Modus yang digunakan F adalah menanam ganja di kebun pribadi, lalu mengeringkannya di gubuk sebelum dikemas dan dikirim oleh kurir. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eko menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan tokoh pemuda setempat yang memberi informasi awal. “Ini bukti pentingnya sinergi dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya. (ihd)













