Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Non-ASN Disalurkan kepada 211.992 Pendidik

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad. (Kemenag)

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad. (Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-aparatur sipil negara (ASN) sejak akhir Desember 2025. Kebijakan ini menjadi kabar awal tahun yang menggembirakan bagi pendidik madrasah di berbagai daerah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Fesal Musaad, menyebutkan, total penerima BSU 2025 mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru madrasah non ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non ASN yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Fesal, penyaluran BSU merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pendidik madrasah yang selama ini berperan penting dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan.

“BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan. Ini menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tenaga kependidikan madrasah non ASN,” ujar Fesal di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 yang disalurkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga motivasi serta semangat pengabdian para guru dan tenaga kependidikan di madrasah.

Fesal menegaskan, program BSU tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kementerian Agama untuk memperkuat kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.

“Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan secara optimal dan memberi dampak nyata bagi guru serta tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” kata Fesal. (ihd)

Berita Terkait

Itjen Kemenag Perkuat Pengawasan Bantuan Masjid lewat Juknis Berbasis Risiko
Menag Dukung STABN Raden Wijaya Jadi Institut, Transformasi Bertahap dan Bermutu
Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Bisa Difungsikan Jelang Ramadan
Kesultanan Buton Anugerahi Gelar Adat Mia Ogena I Sara Agama kepada Menag
Kemenag Terbitkan PMA 51/2025, Penegerian Widyalaya Swasta Kini Berpayung Hukum
Menag Ingatkan ASN Kemenag Jaga Integritas dan Hindari Penyalahgunaan Jabatan
Luhut Bongkar Fakta: Saya Beri Izin Bandara IMIP Demi Investasi Hilirisasi Nasional
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Warga Pilih Rute Aman dan Antisipasi Pengalihan Arus

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:34 WIB

Itjen Kemenag Perkuat Pengawasan Bantuan Masjid lewat Juknis Berbasis Risiko

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:21 WIB

Menag Dukung STABN Raden Wijaya Jadi Institut, Transformasi Bertahap dan Bermutu

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Bisa Difungsikan Jelang Ramadan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:18 WIB

Kesultanan Buton Anugerahi Gelar Adat Mia Ogena I Sara Agama kepada Menag

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:03 WIB

Kemenag Terbitkan PMA 51/2025, Penegerian Widyalaya Swasta Kini Berpayung Hukum

Berita Terbaru