Banten Jadi Rujukan, DPRD Sumut Dalami Perda Pesantren

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kunjungan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Banten

kunjungan Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Banten

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (21/4/2025).

Dalam kunjungan itu, Bapemperda DPRD Provinsi Sumut ingin memperdalam berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Wagub A Dimyati mengungkapkan, secara umum Provinsi Banten ini dikenal sebagai daerah yang agamis dengan kekuatan pondok pesantren (Ponpes) sebagai basis utamanya.

“Terutama di empat wilayah seperti Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang dan Lebak. Di empat daerah itu basis Ponpes kita sangat kuat,” kata A Dimyati.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk memperkuat keberadaannya, Pemprov Banten menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Mudah-mudahan dari kunjungan ini mendapatkan banyak hal yang bisa diterapkan di sana, apalagi Sumut itu daerahnya lebih luas,” pungkas Dimyati.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti menambahkan, kunjungan dirinya bersama rombongan ke Provinsi Banten itu dalam rangka ingin memperdalam terkait dengan Perda nomor 1 tahun 2022 di atas.

“Meskipun kultur kita berbeda, tapi secara umum perda di Provinsi Banten ini bisa menjadi pembanding,” katanya.

Selain ke Pemprov Banten, rombongan juga akan berkunjung ke DPRD Provinsi Banten, sehingga bahan yang didapat bisa lebih komprehensif. “Apalagi pembahasan Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD,” pungkasnya. (Sya)

Sumber: Adpim

 

Berita Terkait

Gubernur Banten: Program Anti-Bullying Harus Dimaksimalkan di Seluruh Sekolah
Hari Pahlawan 2025, Gubernur Banten Serukan Gotong Royong dan Kejujuran bagi Generasi Muda
Ratusan Pelajar Rebut Medali di OMI Nasional 2025 di Tangerang
Dari Kertas ke Digital, Bapenda Banten Mulai Gunakan Aplikasi Srikandi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Laksanakan Donor Darah Bersama PMI Peringati Hari Bakti KEMENIMIPAS ke-1
Desa Sindangheula Ukir Prestasi, Jadi Teladan Keterbukaan Informasi Publik di Banten
Bunda PAUD Tinawati Andra Soni Terima Penghargaan Bunda PAUD Provinsi Peduli PAUD dari Kemendikdasmen
Kombes Pol Didik Hariyanto: Binrohtal Jadikan Personel Polda Banten Lebih Dekat dengan Allah SWT

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 08:12 WIB

Gubernur Banten: Program Anti-Bullying Harus Dimaksimalkan di Seluruh Sekolah

Kamis, 13 November 2025 - 23:52 WIB

Hari Pahlawan 2025, Gubernur Banten Serukan Gotong Royong dan Kejujuran bagi Generasi Muda

Kamis, 13 November 2025 - 22:32 WIB

Ratusan Pelajar Rebut Medali di OMI Nasional 2025 di Tangerang

Kamis, 13 November 2025 - 22:24 WIB

Dari Kertas ke Digital, Bapenda Banten Mulai Gunakan Aplikasi Srikandi

Kamis, 13 November 2025 - 13:49 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Laksanakan Donor Darah Bersama PMI Peringati Hari Bakti KEMENIMIPAS ke-1

Berita Terbaru