Bacakan Pledoi, Tom Lembong Nilai Jaksa Tidak Konsisten

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan pembelaannya dalam sidang perkara dugaan korupsi importasi gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ia berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan secara jernih dan bertanggung jawab dalam perkara yang menurutnya sarat kejanggalan.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan langsung di ruang sidang, Tom menyoroti perubahan substansi tuduhan dari pihak Kejaksaan Agung. Awalnya, ia dituduh merugikan konsumen karena kebijakan impor gula oleh swasta, lalu tuduhan bergeser menjadi dugaan kerugian negara akibat harga pembelian gula oleh BUMN yang lebih tinggi, serta penerapan tarif impor yang lebih rendah karena bentuk barangnya berupa bahan baku.

“Empat bulan setelah konferensi pers Kejaksaan, dua tuduhan yang semula disampaikan ke publik tiba-tiba diganti total dalam surat dakwaan. Ini seperti ‘menggeser gawang di tengah pertandingan’,” ujar Tom.

Ia juga menyinggung logika tuduhan kedua yang menyatakan bahwa dengan mengizinkan impor bahan baku, negara dirugikan karena bea masuk lebih rendah dibandingkan jika mengimpor produk jadi. “Kalau logika ini dibenarkan, maka semua kebijakan hilirisasi di Indonesia akan dianggap ilegal,” katanya.

Tom menyatakan tudingan terhadap dirinya karena memberikan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian. Ia juga disebut menunjuk koperasi TNI/Polri untuk stabilisasi harga, alih-alih BUMN.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai negara dirugikan Rp578,1 miliar akibat kebijakan impor gula tersebut.

Menutup pembelaannya, Tom menyatakan keprihatinan atas situasi hukum dan mendoakan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. “Kalau saya saja tidak mampu setia pada kebenaran, bagaimana kita bisa berharap orang lain bisa menegakkan keadilan?” ujarnya. (ihd)

Berita Terkait

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati
Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:38 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Hukum Tersangka Kami Hormati

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Berita Terbaru