Ayah Ojol Minta Keadilan, Bukan Tumbalkan Semua Polisi

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli (kanan), ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Divisi Humas Polri)

Zulkifli (kanan), ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya berbicara dengan awak media di Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Divisi Humas Polri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Zulkifli, ayah dari Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas usai tertabrak kendaraan taktis Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar penindakan hanya diberikan kepada personel kepolisian yang terbukti bersalah.

“Betul, kami tidak mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan. Yang berbuat saja (ditindak), tidak semua polisi harus jadi korban,” kata Zulkifli dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sehari sebelumnya menemui keluarga korban. Menurut Zulkifli, Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait jalur hukum kepada keluarga. “Cuma dia bilang, ‘Bapak pikir-pikir dulu, mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya,’” ujarnya. Ia menambahkan, Kapolri berjanji akan mengusut tuntas kasus kematian Affan.

Affan Kurniawan meninggal pada Kamis (28/8/2025) setelah tertabrak kendaraan taktis berisi tujuh anggota Satbrimob. Insiden itu terjadi seusai massa aksi di sekitar kompleks parlemen dipukul mundur aparat.

Tujuh personel Satbrimob yang berada di dalam kendaraan adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan mereka terbukti melanggar kode etik. Ketujuh personel tersebut kini menjalani penempatan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru