Atalia Praratya Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Jennus)

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bandung — Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Perkara tersebut telah resmi terdaftar dan kini memasuki tahapan awal persidangan.

Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan gugatan cerai itu didaftarkan oleh Atalia melalui kuasa hukumnya. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada pekan ini.

“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.

Menurut Dede, pengadilan belum dapat menyampaikan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang tercatat. Ia menyebutkan, pembahasan pokok perkara baru akan diketahui dalam persidangan.

“Nomor perkaranya saya lupa, tetapi yang jelas gugatan sudah terdaftar dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.

Dede menegaskan, PA Bandung akan memproses gugatan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung asas profesionalitas dan kerahasiaan para pihak.

Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Berita Terbaru