JENDELANUSANTARA.COM, BALI – Kantor Hukum Dr. Ali Suage & Partners melayangkan surat tindak lanjut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar terkait tertahannya satu unit kendaraan angkutan barang di salah satu fasilitas parkir/bongkar-muat di wilayah Denpasar.
Surat dengan Nomor: 029/KHAS.P/PHK-PK/IX/2026 tertanggal September 2026 tersebut ditandatangani oleh Adv. Dr. Ali Suage, S.H., M.M. dan Adv. RD. Sugrianda, S.H., CPNK, selaku kuasa hukum dari Haposan Haloho.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kendaraan milik kliennya yaitu Mitsubishi Fuso Fighter FN61 FL/6X2/M/T dengan Nomor Polisi BK 8402 FX, yang tercatat atas nama CV. Sukses Kencana Ekpress dan berada dalam hubungan pembiayaan dengan PT Buana Finance, saat ini tidak dapat keluar dari lokasi.
Penyebabnya, posisi kendaraan Grand Max dengan Nopol BK 8437 AS berada tepat di belakang truk Fuso tersebut, sementara bagian depan juga terbatas oleh kondisi fisik lokasi. Sehingga truk yang berdimensi besar tidak memiliki ruang manuver yang memadai untuk keluar secara aman.
Kuasa hukum menegaskan, tertahannya kendaraan tersebut berkaitan dengan perselisihan terpisah mengenai muatan alpukat dari Aceh menuju Bali. Pihak yang mengaku mengalami kerugian sempat menyampaikan tuntutan ganti rugi yang disebut-sebut pada awalnya sebesar Rp240.000.000 dan kemudian berkembang menjadi sekitar Rp170.000.000.
“Klien tidak mengakui angka tuntutan tersebut sebagai kewajiban yang telah terbukti secara hukum. Apabila pihak yang bersangkutan mempunyai tuntutan, hak tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.
Pihak kuasa hukum meminta agar persoalan sengketa muatan dipisahkan dari persoalan tata kelola fasilitas parkir/bongkar-muat. Sengketa muatan, menurutnya, tidak memberikan kewenangan kepada salah satu pihak untuk menggunakan kendaraan lain sebagai sarana mempertahankan penguasaan atau menghambat akses.
Oleh karena itu, melalui surat tersebut, pihaknya memohon kepada Dinas Perhubungan Kota Denpasar untuk:
1. Memberikan klarifikasi resmi mengenai status fasilitas, dasar pengelolaan, fungsi, dan tata tertib penggunaannya.
2. Melakukan pengecekan lapangan terhadap posisi kedua kendaraan, kondisi akses keluar-masuk, dan identitas pihak yang menguasai Grand Max BK 8437 AS.
3. Melakukan penertiban administratif/teknis apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib fasilitas, ketentuan parkir dan bongkar-muat.
4. Berkoordinasi dengan Kepolisian apabila diperlukan pengamanan agar proses berjalan aman, tertib, tanpa kekerasan dan tanpa main hakim sendiri.
5. Mengamankan data pendukung seperti CCTV, catatan parkir, bukti pembayaran, dan dokumentasi petugas untuk menjaga integritas bukti.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Inspektur Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar, serta pengelola fasilitas.
“Kami tidak meminta Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan atau memutus sengketa kepemilikan maupun sengketa nilai kerugian alpukat. Yang kami mohon adalah penertiban penggunaan fasilitas agar fungsi fasilitas tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Kuasa hukum menambahkan, selama kendaraan belum dapat digunakan, klien terus menanggung konsekuensi ekonomi mulai dari kehilangan kesempatan penggunaan kendaraan, kewajiban pembiayaan, hingga risiko kerusakan. Pencatatan tersebut, ditegaskan, bukan untuk membebankan tanggung jawab kepada Dishub, melainkan untuk menunjukkan dampak nyata yang terus berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan pihak terkait lainnya.(rel)














