Ahli Bahasa UI: ‘Bapak’ dalam Perintah Rendam Ponsel Merujuk ke Hasto

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kata ‘Bapak’ dalam percakapan antara Harun Masiku dan penjaga Rumah Aspirasi PDI-P, Nur Hasan, diduga kuat merujuk pada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kesimpulan itu disampaikan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Frans dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, Frans menjelaskan bahwa dalam percakapan yang dikutip jaksa, Harun dan Hasan saling menyebut ‘Bapak’ tanpa menyebut nama. Meski demikian, menurut Frans, keduanya tampak memahami bahwa yang dimaksud adalah sosok tertentu di luar mereka berdua.

“Harun Masiku bertanya, ‘Bapak di mana?’ dan Hasan menjawab, ‘Bapak lagi di luar’. Tidak mungkin Hasan menyebut dirinya sebagai ‘Bapak’. Ini menunjukkan keduanya memiliki pemahaman bersama tentang sosok yang dimaksud,” ujar Frans.

Ahli bahasa tersebut menilai, berdasarkan konteks bahasa, percakapan itu merujuk pada pihak ketiga yang tidak hadir dalam dialog langsung. Frans juga mengaitkan pemaknaan itu dengan konteks pemeriksaan dirinya sebagai ahli dan data yang diberikan penyidik.

“Dalam data bahasa sebelumnya ada penyebutan nama Hasto, Sekjen. Jadi yang dimaksud ‘Bapak’ dalam konteks itu merujuk kepada Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Pernyataan Frans sempat memicu keberatan dari kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Ia menilai tak ada penyebutan eksplisit nama Hasto dalam percakapan Harun dan Hasan. Namun, Frans menegaskan bahwa pemaknaan itu didasarkan pada konteks dan penjelasan penyidik ketika dirinya diperiksa sebagai ahli.

Kasus ini berawal dari penyidikan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I. Harun diduga memberi suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, dengan harapan bisa menggantikan posisi Riezky Aprilia sebagai anggota DPR.

Dalam dakwaan, Hasto disebut berperan menghalangi penyidikan dengan memerintahkan agar ponsel milik Harun Masiku direndam ke dalam air melalui perantara Nur Hasan, usai operasi tangkap tangan KPK pada awal 2020. Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa terhadap telepon genggam yang digunakan dalam komunikasi dengan pihak terkait.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini juga disertai dengan pasal-pasal pemberatan dalam KUHP.

Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Keterangan Frans Asisi Datang menjadi salah satu kunci dalam membuktikan peran aktor di balik upaya perintangan penyidikan tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB