Ada Biaya ‘Komitmen’ Kuota Haji Khusus di Kemenag Senilai 7.000 Dolar AS

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Antara)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Antara)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025), menjelaskan perbedaan biaya tersebut dipengaruhi skala usaha, kualitas layanan, dan lokasi akomodasi yang ditawarkan agen perjalanan. “Travel besar dengan fasilitas dekat Masjidil Haram cenderung menetapkan harga lebih tinggi dibanding yang berjarak beberapa kilometer,” ujarnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang pada perhitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Undang-undang itu mengatur proporsi kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional. (ihd)

Berita Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Indra Iskandar Gugur
Mutasi Kajari Karo, Kejagung Geser Danke Rajagukguk Sambil Tunggu Hasil Pemeriksaan
Senyap di Balik Aktivitas Harian: Jejak Kasus Senjata Ilegal Terungkap di Rancaekek
Ki Bedil Ditangkap setelah 20 Tahun Beroperasi, Jejak Senpi di Jabar Terbongkar
Gubernur Pramono: Tidak Ada Kompromi untuk Preman di Jakarta!
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Bermaterai
Minta Uang Tak Dipenuhi, Preman Keroyok Pemilik Hajatan hingga Tewas, Dua Ditangkap
JK Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 00:05 WIB

Mutasi Kajari Karo, Kejagung Geser Danke Rajagukguk Sambil Tunggu Hasil Pemeriksaan

Senin, 13 April 2026 - 19:17 WIB

Senyap di Balik Aktivitas Harian: Jejak Kasus Senjata Ilegal Terungkap di Rancaekek

Minggu, 12 April 2026 - 18:55 WIB

Ki Bedil Ditangkap setelah 20 Tahun Beroperasi, Jejak Senpi di Jabar Terbongkar

Minggu, 12 April 2026 - 18:07 WIB

Gubernur Pramono: Tidak Ada Kompromi untuk Preman di Jakarta!

Minggu, 12 April 2026 - 17:58 WIB

KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Bermaterai

Berita Terbaru