Sidang Perdana Tipiring 2026, Pelanggar Perda Sampah Dijatuhi Denda

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Pandeglang – Sidang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), hari ini 8 April. Tiga orang kedapatan membuang sampah dipingir jalan. Atau melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan.
Mereka terjaring saat membuang sampah dipingir jalan pada hari Minggu tanggal 5 April.

Tiga orang oknum diantaranya sopir ,kernet dan pemilik mobil truck mereka membuang sampah di pinggir jalan. Atau melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembuangan sampah. Oknum membuang sampah di pinggir Jalan Raya lintas Timur AMD Cikawung.kelurahan Pandeglang Kabupaten Pandeglang, Sidang digelar di Pengadilan Negri (PN) Pandeglang Rabu. (8/4/2026).

Penyidik PNS Satpol PP Pandeglang Husni mengatakan, ini merupakan sidang tipiring perdana di tahun 2026

Husni,” menegaskan,”membuang sampah ke kepingir jalan di kampung Cikawung desa kabayan Kecamatan Pandeglang diancam kurungan penjara paling lama tiga bulan. “Atau denda maksimal Rp25 juta,” tegasnya

“Sedangkan sanksi membuang sampah di tempat terlarang diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25juta,” tambahnya.

Di ujung sidang, hakim menjatuhkan vonis sanksi denda kepada mereka bertiga Masing-masing diwajibkan pemilik mobil dan sopir dikenakan membayar Rp. 3 Juta, kernet dikenakan Rp. 2 Juta

Rp 8 Juta untuk sanksi denda dan seratus ribu rupiah untuk biaya pembuangan sampah. Uang yang dibayarkan masuk ke kas TPA, Bangkonol

Dalam persidangan, kebanyakan pelanggar mengaku tidak tahu dengan adanya perda tersebut.
Salah satu Oknum. Hilman Warga pandeglang itu mengaku salah. “Saya kepergok membuang sampah pada pukul 14.00 siang,” ujarnya.

Mengacu perda, warga hanya boleh membuang sampah ke TPA Buka 24 jam.

Hilman juga memberikan catatan kepada pemkab pandeglang Agar dipasang plang lokasi.Ke TPA.bangkonol

“Jangan hanya di pasang plang di Gang yang mau masuk ke TPA nya,” Agar kami tahu tempat TPA,” sarannya.

Terpisah, Lurah kelurahan kabayan Imat Rohimat, merasa sudah teramat sering mengkampanyekan aturan tersebut. Apalagi ini bukan perda yang baru.

Spanduk sosialisasi berisi larangan buang sampah sebarangan dipasang di pinggir- pinggir jalan sejak tahun 2023″Tapi kenyataannya, masih saja ada yang melanggar. Bahkan, kami sering mendengar ada yang merusak spanduk yang kami pasang,” ujarnya.

Mengomentari denda hasil sidang itu, Imat, “menghormati keputusan hakim. Namun ia berharap, pada sidang berikutnya, bisa lebih berat agar memberi efek jera.

“Dalam perda disebutkan maksimal Rp25 juta. Kami ingin oknum-oknum ini jera. Agar menjadi epek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Banten Dorong Implementasi MBG 3B untuk Cegah Stunting di Lebak
Kabidhumas Polda Banten: Pengamanan May Day Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat
Rekomendasi DPRD atas LKPj 2025 Akan Masuk Perencanaan dan Penganggaran Pemprov Banten
MBG 3B Dinilai Mampu Kurangi Beban Ekonomi Keluarga di Banten
Paripurna DPRD Banten Setujui Rekomendasi LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025
Dindikbud Banten Lakukan Pemeringkatan Cagar Budaya Berjenjang
Kecelakaan di Depan Sekolah di Pandeglang, Satu Siswa Meninggal Dunia
Kapolda Banten Tekankan Seleksi Polri Bebas KKN dan Berjalan Clear and Clean

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:45 WIB

Pemprov Banten Dorong Implementasi MBG 3B untuk Cegah Stunting di Lebak

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:10 WIB

Kabidhumas Polda Banten: Pengamanan May Day Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Rekomendasi DPRD atas LKPj 2025 Akan Masuk Perencanaan dan Penganggaran Pemprov Banten

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:51 WIB

MBG 3B Dinilai Mampu Kurangi Beban Ekonomi Keluarga di Banten

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:49 WIB

Paripurna DPRD Banten Setujui Rekomendasi LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru

Jakarta

Ribka Tjiptaning, Buruh Penegak Perekonomian Bangsa

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:07 WIB