DPRD Dukung Pembatasan Medsos Anak, Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Langkah Teknis

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Kon di IV DPRD Kota Bekasi Wildan Faturrahman. (Humas DPRD)

Wakil Ketua Kon di IV DPRD Kota Bekasi Wildan Faturrahman. (Humas DPRD)

JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan pembatasan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 itu mencakup pemblokiran akun anak pada sejumlah aplikasi populer.

 

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Jaga Stabilitas Pasar, Pastikan Harga Sembako Tetap Wajar Jelang Lebaran
DPRD Kota Bekasi Dorong Penguatan Ekonomi Warga, Kampoeng Takjil Jadi Promosi UMKM
DPRD Kota Bekasi Sepakati Raperda Penyertaan Modal BUMD, Dorong Tata Kelola PAD
DPRD Kota Bekasi Dorong Pemberian Insentif Rp500 Ribu bagi Guru Mengaji
Bagaimana Kota Bekasi Raih Rekor MURI Penulisan Al-Qur’an?
Jelang Lebaran, DPRD Kota Bekasi Minta Pengawasan Ketat Parcel dan Stabilitas Harga
Tanggul Kali Bekasi Belum Tersambung, DPRD Usulkan Langkah Darurat Cegah Banjir
DPRD Kota Bekasi Desak Perbaikan Jalan Tuntas Sebelum Arus Mudik 2026

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:21 WIB

DPRD Dukung Pembatasan Medsos Anak, Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Langkah Teknis

Minggu, 8 Maret 2026 - 06:35 WIB

DPRD Kota Bekasi Jaga Stabilitas Pasar, Pastikan Harga Sembako Tetap Wajar Jelang Lebaran

Minggu, 8 Maret 2026 - 06:04 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Penguatan Ekonomi Warga, Kampoeng Takjil Jadi Promosi UMKM

Minggu, 8 Maret 2026 - 05:49 WIB

DPRD Kota Bekasi Sepakati Raperda Penyertaan Modal BUMD, Dorong Tata Kelola PAD

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:57 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemberian Insentif Rp500 Ribu bagi Guru Mengaji

Berita Terbaru