JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan kebijakan pembatasan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 itu mencakup pemblokiran akun anak pada sejumlah aplikasi populer.
Sejumlah platform yang terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox.
Merespons kebijakan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera menyiapkan langkah teknis agar implementasi aturan dapat berjalan efektif di tingkat daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menilai pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan kebijakan dan program yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.
“Pemerintah Kota Bekasi harus gayung bersambut menindaklanjuti aturan ini di tingkat daerah. Ini kabar baik untuk menjamin keamanan siber bagi anak-anak,” kata Wildan dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, selama ini akses media sosial tanpa pembatasan usia berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di kalangan anak dan remaja. Kelompok usia tersebut dinilai rentan menjadi korban maupun pelaku perundungan di ruang digital.
Fenomena perundungan siber, kata Wildan, kerap berdampak pada kondisi psikologis anak, mulai dari tekanan mental hingga depresi. Dalam sejumlah kasus, penyalahgunaan media sosial bahkan dapat memicu tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum.
“Terutama soal bullying dan penyalahgunaan media sosial yang pada akhirnya bisa bermuara pada tindak kriminal. Pembatasan ini merupakan langkah preventif yang tepat,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut di daerah, DPRD Kota Bekasi meminta dua perangkat daerah segera melakukan kajian teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Bekasi.
Kedua instansi tersebut diharapkan dapat menyiapkan langkah lanjutan, termasuk sosialisasi kepada sekolah, orang tua, serta penguatan literasi digital bagi pelajar.
Wildan menilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah penting dalam melindungi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Instansi yang menjadi leading sector harus segera melakukan kajian lanjutan terhadap aturan Komdigi tersebut. Kebijakan ini sangat positif karena menyangkut perlindungan siber bagi anak-anak di era digital,” katanya.
Dengan persiapan yang matang, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan pembatasan tersebut mulai diberlakukan secara nasional pada akhir Maret 2026. (ihd)














