Pesan Purbaya untuk Penerima LPDP: Jaga Etika, Keluarga Harus Kembalikan Dana

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Jennus)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) untuk menjaga sikap dan menghormati negara. Pesan itu disampaikan menyusul polemik yang melibatkan alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas, dan suaminya, Arya Iwantoro.

Purbaya menegaskan, dana LPDP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dihimpun dari pajak masyarakat serta pembiayaan negara. Karena itu, penerima beasiswa diminta tidak bersikap semaunya, apalagi merendahkan negara.

“Saya harap ke depan teman-teman yang mendapat LPDP jangan seenaknya, apalagi menghina negara. Itu uang dari pajak dan utang untuk memastikan sumber daya manusia kita tumbuh,” ujar Purbaya di Jakarta.

Ia juga menyatakan akan meninjau kembali tata kelola dan penyaluran beasiswa LPDP. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh penerima memenuhi kewajiban, termasuk kontribusi pascastudi di dalam negeri.

Kasus ini mencuat setelah Dwi mengunggah video yang menyebutkan keinginannya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing dengan “paspor kuat”. Pernyataan itu memicu reaksi publik karena Dwi dan suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP.

Dwi kemudian menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut pernyataannya lahir dari rasa kecewa dan frustrasi pribadi sebagai warga negara. Berdasarkan keterangan resmi LPDP, Dwi tercatat telah menyelesaikan studi magister (S2) pada 31 Agustus 2017 dan menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan.

Namun, LPDP menyatakan Arya, yang menyelesaikan studi doktoral (PhD) di Utrecht, Belanda, pada 2022 dan kini bekerja sebagai peneliti di Inggris, belum memenuhi kewajiban kontribusi di Indonesia. Sesuai ketentuan, penerima beasiswa wajib menjalani masa pengabdian dengan rumus dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

LPDP menyampaikan tengah memanggil Arya untuk klarifikasi dan akan menjatuhkan sanksi hingga pengembalian dana beasiswa apabila terbukti kewajiban belum dipenuhi.

Purbaya menyebut pihak LPDP telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan dan terdapat komitmen untuk mengembalikan dana, termasuk denda atau bunga sesuai ketentuan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP berasal dari alokasi APBN setiap tahun. Hasil pengelolaannya digunakan untuk membiayai beasiswa bagi generasi muda Indonesia.

“Dana itu uang rakyat yang kita kumpulkan dari pajak. Karena itu, hormati rakyat Indonesia ketika menerima beasiswa dari LPDP,” ujar Suahasil.

Polemik ini kembali menegaskan pentingnya integritas dan komitmen penerima beasiswa terhadap kewajiban kontribusi bagi Tanah Air, sejalan dengan tujuan LPDP membangun sumber daya manusia unggul. (ihd)

Berita Terkait

Purbaya Perketat Pembenahan Pajak, Bidik Rasio Perpajakan 12 Persen
Pimpinan OJK dan Jajaran Ramai-ramai Mundur, Otoritas Pastikan Pengawasan Berjalan
Purbaya Yakin Modal Fiskal-Moneter Cukup untuk Pertumbuhan 6 Persen
Riset Ekspedisi Patriot: Potensi Ekonomi Transmigrasi Besar, Tata Kelola Berbasis Data Jadi Kunci
Redam PHK, Menkeu Pilih Buka Akses Modal Kerja ketimbang Beri Insentif
PPN 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Menunggu Arah Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya Pilih Barang UMKM untuk Bencana, Tolak Balpres Ilegal
Bea Keluar Batu Bara Berlaku 2026, Pemerintah Ingin Optimalisasi Penerimaan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:56 WIB

Pesan Purbaya untuk Penerima LPDP: Jaga Etika, Keluarga Harus Kembalikan Dana

Senin, 9 Februari 2026 - 17:43 WIB

Purbaya Perketat Pembenahan Pajak, Bidik Rasio Perpajakan 12 Persen

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:47 WIB

Pimpinan OJK dan Jajaran Ramai-ramai Mundur, Otoritas Pastikan Pengawasan Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:05 WIB

Purbaya Yakin Modal Fiskal-Moneter Cukup untuk Pertumbuhan 6 Persen

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:56 WIB

Riset Ekspedisi Patriot: Potensi Ekonomi Transmigrasi Besar, Tata Kelola Berbasis Data Jadi Kunci

Berita Terbaru