JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menindaklanjuti aspirasi guru madrasah swasta dengan mengusulkan sekitar 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, Kemenag memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat terlambat akan dibayarkan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah tuntutan, mulai dari pengangkatan PPPK, batas usia seleksi ASN, percepatan pencairan TPG, hingga dukungan sarana pembelajaran digital.
“Kami langsung menindaklanjuti pengusulan PPPK. Saat ini Menteri Agama sedang memprosesnya bersama kementerian terkait. Angkanya sekitar 630.000 guru yang kami usulkan,” kata Amien.
Ia menjelaskan, usulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus berjalan sesuai regulasi serta kewenangan masing-masing instansi. Prosesnya, kata dia, akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain formasi PPPK, keterlambatan pencairan TPG menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Amien menegaskan, secara regulasi pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis (juknis) yang telah ditandatangani.
“Permintaannya agar dibayarkan tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani memang mengatur per bulan. Akan saya cek dan pastikan, karena TPG berada pada kewenangan Kemenag di tingkat kanwil dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Kemenag, lanjut Amien, akan memperkuat koordinasi internal dengan Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota agar kebijakan berjalan optimal. Pendataan guru madrasah juga menjadi perhatian untuk mendukung percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran, sehingga tepat sasaran serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta. (ihd)













