JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan catatan KPK, Iin Farihin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.54 WIB. Selain Iin, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni SUG, YS, RYB, dan RG dari pihak swasta, HRD selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya, serta DWA yang berprofesi sebagai sopir.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025.
Sehari setelah OTT, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyitaan itu menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.
KPK menegaskan pemeriksaan para saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh alur pemberian dan penerimaan suap, sekaligus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (ihd)













