Penyidikan Suap Proyek Ade Kuswara, Anggota DPRD Bekasi Diperiksa KPK

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang turun dari lantai dua gedung KPK. (Jennus)

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang turun dari lantai dua gedung KPK. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan catatan KPK, Iin Farihin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.54 WIB. Selain Iin, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni SUG, YS, RYB, dan RG dari pihak swasta, HRD selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggahjaya, serta DWA yang berprofesi sebagai sopir.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. OTT tersebut menjadi operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang 2025.

Sehari setelah OTT, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyitaan itu menjadi salah satu barang bukti utama dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan. KPK menyatakan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

KPK menegaskan pemeriksaan para saksi akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh alur pemberian dan penerimaan suap, sekaligus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Menag dalam Rakor Pimpinan Tekankan Integrasi Keilmuan dan Lompatan Riset PTKI
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Ada Suap dalam Pemeriksaan Pajak
KPK Sita Dokumen dari Tersangka Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet Kementan
Sebut Investigasi Keliru, Nadiem: Uang 809 Miliar Itu Tak Pernah Saya Terima
Eksepsi Ditolak, Nadiem Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook
Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu
KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak
OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:49 WIB

Menag dalam Rakor Pimpinan Tekankan Integrasi Keilmuan dan Lompatan Riset PTKI

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:50 WIB

Penyidikan Suap Proyek Ade Kuswara, Anggota DPRD Bekasi Diperiksa KPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:24 WIB

KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Ada Suap dalam Pemeriksaan Pajak

Senin, 12 Januari 2026 - 21:12 WIB

KPK Sita Dokumen dari Tersangka Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet Kementan

Senin, 12 Januari 2026 - 15:38 WIB

Sebut Investigasi Keliru, Nadiem: Uang 809 Miliar Itu Tak Pernah Saya Terima

Berita Terbaru