JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/1/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Benar, satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/1/2026).
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026. Dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama, KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam OTT pertama KPK pada tahun 2026 tersebut, penyidik mengamankan delapan orang. KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga dimaksudkan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran para pihak serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. (ihd)













