JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memperkuat fungsi pengawasan penyaluran bantuan masjid dan musala dengan menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akuntabel dan berbasis risiko. Penguatan pengawasan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin Inspektur V Itjen Kemenag Muhamad Iqbal di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Iqbal menegaskan, bantuan masjid dan musala merupakan bagian dari layanan dasar kehidupan keagamaan masyarakat sehingga penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan diperlukan agar bantuan dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata.
“Pengawasan ini untuk memastikan bantuan masjid dan musala tidak hanya tersalurkan, tetapi juga berdampak bagi masyarakat,” ujar Iqbal.
Ia menjelaskan, penyusunan juknis menjadi instrumen pengendalian sejak tahap perencanaan. Aturan teknis tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengajuan, seleksi penerima, penyaluran, hingga pelaporan bantuan.
Dalam FGD, Itjen Kemenag menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain potensi pemotongan bantuan, penerima fiktif, sengketa aset, serta bantuan yang tidak berdampak optimal. Karena itu, pendekatan audit berbasis risiko digunakan sebagai landasan penyusunan juknis.
Diskusi juga menekankan tata kelola pemberdayaan rumah ibadah dengan tiga fokus utama, yakni akuntabilitas bantuan, keamanan aset umat, serta kinerja dan inklusivitas layanan peribadatan. Pada aspek keamanan aset, penguatan diarahkan pada percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, bantuan diharapkan mendorong rumah ibadah yang ramah anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Dampak dan inklusivitas bantuan menjadi indikator kinerja yang diperhatikan dalam kebijakan ini.
Menurut Iqbal, penguatan tata kelola bukan untuk membatasi program, melainkan memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan dan menjaga kepercayaan publik. “Juknis ini menjadi alat pengendali agar program pemberdayaan rumah ibadah berjalan akuntabel, melindungi aset umat, dan meningkatkan kualitas layanan peribadatan,” katanya.
Melalui penerapan juknis tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenag berharap penyaluran bantuan masjid dan musala dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
FGD ini dilaksanakan bersama Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagai penanggung jawab, serta dihadiri Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. (ihd)













