Itjen Kemenag Perkuat Pengawasan Bantuan Masjid lewat Juknis Berbasis Risiko

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur V Itjen Kemenag Muhamad Iqbal memimpin Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Dok Kemenag)

Inspektur V Itjen Kemenag Muhamad Iqbal memimpin Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Jumat (9/1/2026). (Dok Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memperkuat fungsi pengawasan penyaluran bantuan masjid dan musala dengan menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akuntabel dan berbasis risiko. Penguatan pengawasan ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin Inspektur V Itjen Kemenag Muhamad Iqbal di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Iqbal menegaskan, bantuan masjid dan musala merupakan bagian dari layanan dasar kehidupan keagamaan masyarakat sehingga penyalurannya harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan diperlukan agar bantuan dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata.

“Pengawasan ini untuk memastikan bantuan masjid dan musala tidak hanya tersalurkan, tetapi juga berdampak bagi masyarakat,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, penyusunan juknis menjadi instrumen pengendalian sejak tahap perencanaan. Aturan teknis tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengajuan, seleksi penerima, penyaluran, hingga pelaporan bantuan.

Dalam FGD, Itjen Kemenag menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain potensi pemotongan bantuan, penerima fiktif, sengketa aset, serta bantuan yang tidak berdampak optimal. Karena itu, pendekatan audit berbasis risiko digunakan sebagai landasan penyusunan juknis.

Diskusi juga menekankan tata kelola pemberdayaan rumah ibadah dengan tiga fokus utama, yakni akuntabilitas bantuan, keamanan aset umat, serta kinerja dan inklusivitas layanan peribadatan. Pada aspek keamanan aset, penguatan diarahkan pada percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, bantuan diharapkan mendorong rumah ibadah yang ramah anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Dampak dan inklusivitas bantuan menjadi indikator kinerja yang diperhatikan dalam kebijakan ini.

Menurut Iqbal, penguatan tata kelola bukan untuk membatasi program, melainkan memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan dan menjaga kepercayaan publik. “Juknis ini menjadi alat pengendali agar program pemberdayaan rumah ibadah berjalan akuntabel, melindungi aset umat, dan meningkatkan kualitas layanan peribadatan,” katanya.

Melalui penerapan juknis tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenag berharap penyaluran bantuan masjid dan musala dapat berlangsung lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

FGD ini dilaksanakan bersama Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagai penanggung jawab, serta dihadiri Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah. (ihd)

Berita Terkait

Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Non-ASN Disalurkan kepada 211.992 Pendidik
Menag Dukung STABN Raden Wijaya Jadi Institut, Transformasi Bertahap dan Bermutu
Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Bisa Difungsikan Jelang Ramadan
Kesultanan Buton Anugerahi Gelar Adat Mia Ogena I Sara Agama kepada Menag
Kemenag Terbitkan PMA 51/2025, Penegerian Widyalaya Swasta Kini Berpayung Hukum
Menag Ingatkan ASN Kemenag Jaga Integritas dan Hindari Penyalahgunaan Jabatan
Luhut Bongkar Fakta: Saya Beri Izin Bandara IMIP Demi Investasi Hilirisasi Nasional
Rekayasa Lalu Lintas Reuni 212: Warga Pilih Rute Aman dan Antisipasi Pengalihan Arus

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:45 WIB

Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah Non-ASN Disalurkan kepada 211.992 Pendidik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:34 WIB

Itjen Kemenag Perkuat Pengawasan Bantuan Masjid lewat Juknis Berbasis Risiko

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:21 WIB

Menag Dukung STABN Raden Wijaya Jadi Institut, Transformasi Bertahap dan Bermutu

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Bisa Difungsikan Jelang Ramadan

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:18 WIB

Kesultanan Buton Anugerahi Gelar Adat Mia Ogena I Sara Agama kepada Menag

Berita Terbaru

Nisya berpose dengan pakaian dan atribut pramugari yang nyaris sempurna di tempat yang seolah kabin pesawat. (Istimewa)

HUKUM

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Jan 2026 - 19:37 WIB