JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), tidak hanya dipenuhi aparat penegak hukum dan awak media.
Sejumlah figur publik turut hadir, menyaksikan sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.
Aktris senior Christine Hakim tampak duduk di antara para pengunjung sidang. Ia hadir bersama sejumlah tokoh seni dan budaya, antara lain aktris Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza dan Mira Lesmana, serta produser Shanty Harmayn. Kehadiran mereka menambah nuansa berbeda dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut.
Selain kalangan figur publik, beberapa pengemudi ojek daring juga terlihat datang ke pengadilan. Mereka mengikuti jalannya sidang sebagai bentuk dukungan moral kepada Nadiem, yang sejak awal kedatangannya disambut keluarga terdekat. Istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibundanya, Atika Algadrie, telah berada di ruang sidang dan menyambut Nadiem ketika memasuki persidangan.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kehadiran keluarga, kerabat, hingga figur publik dimaksudkan sebagai dukungan moral.
Menurut dia, dukungan tersebut penting bagi kliennya dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Ini merupakan dukungan moral yang besar karena mereka melihat secara jernih bahwa Mas Nadiem tidak mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi,” ujar Ari sebelum sidang dimulai.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan yang diambil kliennya selama menjabat menteri, menurut pandangannya, merupakan bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Ari berpendapat, Nadiem telah mengorbankan banyak hal dalam perjalanan pengabdiannya di pemerintahan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022. Jaksa penuntut umum menilai perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dakwaan menyebutkan, pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara terperinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat, setara Rp621,39 miliar, yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Jaksa juga mendalilkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang perdana ini menandai awal proses hukum yang diperkirakan akan menyita perhatian publik, tidak hanya karena nilai perkara, tetapi juga karena sosok terdakwa yang selama ini dikenal luas sebagai figur pembaru di bidang pendidikan dan teknologi. (ihd)













