JENDELANUSANTARA.COM, Kota Jambi — Pemerintah Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, besaran upah yang telah disepakati Dewan Pengupahan wajib dipatuhi seluruh perusahaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Penetapan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), dan pemerintah daerah. Menurut Al Haris, keputusan itu mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
“Ini sudah melalui rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan unsur perusahaan. Karena itu harus dipatuhi semua perusahaan. Tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik bagi masa depan pekerja di Jambi,” ujar Al Haris di Jambi, Rabu.
Untuk 2026, UMP Jambi ditetapkan naik 7,3 persen menjadi Rp 3,4 juta. Kenaikan juga berlaku untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sektor perkebunan sebesar 8,3 persen menjadi Rp 3,5 juta. Besaran yang sama ditetapkan untuk UMSP sektor pertambangan minyak dan gas.
Di tingkat kabupaten dan kota, sejumlah daerah turut menetapkan upah minimum masing-masing. Kabupaten Muaro Jambi mencatat kenaikan tertinggi sebesar 8 persen dengan UMK Rp 3,6 juta. Disusul Kota Jambi yang menetapkan kenaikan 7,2 persen menjadi Rp 3,8 juta. Kabupaten Tanjung Jabung Barat menaikkan upah 6,6 persen menjadi Rp 3,5 juta, Tanjung Jabung Timur 7,7 persen menjadi Rp 3,4 juta, serta Kabupaten Sarolangun 6,3 persen menjadi Rp 3,5 juta.
Khusus di Kabupaten Sarolangun, Dewan Pengupahan setempat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk sektor perkebunan, upah naik 6,5 persen menjadi Rp 3,5 juta, sedangkan sektor pertambangan naik 7,1 persen menjadi Rp 3,6 juta.
Sementara itu, enam kabupaten dan kota di Provinsi Jambi dipastikan menggunakan acuan UMP karena belum mengajukan usulan UMK. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Batang Hari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh.
“Kabupaten dan kota yang tidak mengusulkan berarti tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap kebijakan upah 2026 dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja. (ihd)













