Redam PHK, Menkeu Pilih Buka Akses Modal Kerja ketimbang Beri Insentif

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya menyampaikan paparan dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (23/13/2025). (jennus)

Menkeu Purbaya menyampaikan paparan dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (23/13/2025). (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih mendorong sisi permintaan (demand side) sebagai langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meluas, alih-alih menambah insentif fiskal baru. Menurut dia, gelombang PHK yang terjadi belakangan lebih dipicu melemahnya aktivitas ekonomi.

“PHK terjadi ketika permintaannya lemah sekali. Ketika kita dorong, saya harap akan membaik. Saya yakin tahun depan akan lebih baik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Purbaya menilai kebutuhan utama industri saat ini adalah akses terhadap modal kerja agar usaha dapat kembali bertumbuh seiring pemulihan permintaan. Untuk itu, pemerintah memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dengan Bank Indonesia (BI) guna memastikan dukungan pembiayaan lebih efektif.

“Kami ingin membantu mereka semaksimal mungkin untuk tumbuh lagi sesuai dengan kenaikan permintaan. Kami ubah kebijakan di sini maupun di bank sentral,” katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut industri tekstil menjadi sektor yang paling dominan melaporkan PHK sepanjang 2025, dengan jumlah pekerja terdampak sekitar 80.000 orang. Pekerja yang terkena PHK, kata dia, kerap menghadapi kendala dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Karena itu, Indah menilai perbaikan implementasi JKP serta penguatan akses modal kerja bagi industri lebih mendesak dibandingkan penambahan stimulus baru.

Pada hari yang sama, Purbaya juga memimpin sidang perdana penanganan hambatan investasi atau debottlenecking yang dilaporkan pelaku usaha melalui kanal Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Sejak diluncurkan pada 16 Desember 2025, kanal tersebut telah menerima 10 laporan, dengan dua di antaranya ditindaklanjuti dalam sidang perdana ini.

Laporan pertama disampaikan PT Sumber Organik terkait penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) yang bersumber dari APBN. Adapun laporan kedua datang dari PT Mayer Indah Indonesia yang mengeluhkan sulitnya memperoleh pembiayaan perbankan karena industri tekstil dinilai berisiko tinggi. (ihd)

Berita Terkait

Purbaya Perketat Pembenahan Pajak, Bidik Rasio Perpajakan 12 Persen
Pimpinan OJK dan Jajaran Ramai-ramai Mundur, Otoritas Pastikan Pengawasan Berjalan
Purbaya Yakin Modal Fiskal-Moneter Cukup untuk Pertumbuhan 6 Persen
Riset Ekspedisi Patriot: Potensi Ekonomi Transmigrasi Besar, Tata Kelola Berbasis Data Jadi Kunci
PPN 2026 Masih Dikaji, Pemerintah Menunggu Arah Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya Pilih Barang UMKM untuk Bencana, Tolak Balpres Ilegal
Bea Keluar Batu Bara Berlaku 2026, Pemerintah Ingin Optimalisasi Penerimaan
Bank BJB Berduka, Direktur Utama Yusuf Saadudin Wafat di Bandung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 17:43 WIB

Purbaya Perketat Pembenahan Pajak, Bidik Rasio Perpajakan 12 Persen

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:47 WIB

Pimpinan OJK dan Jajaran Ramai-ramai Mundur, Otoritas Pastikan Pengawasan Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:05 WIB

Purbaya Yakin Modal Fiskal-Moneter Cukup untuk Pertumbuhan 6 Persen

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:56 WIB

Riset Ekspedisi Patriot: Potensi Ekonomi Transmigrasi Besar, Tata Kelola Berbasis Data Jadi Kunci

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:06 WIB

Redam PHK, Menkeu Pilih Buka Akses Modal Kerja ketimbang Beri Insentif

Berita Terbaru