Layanan Darurat Adminduk Ditegaskan Harus Sederhana, Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Tambahan

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Edaran yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terhentinya sebagian layanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan warga. SE tersebut menegaskan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas penduduk.

“Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak,” kata Mendagri dalam SE tersebut.

Lebih lanjut, Mendagri meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak. Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.

Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, antara lain Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah; KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan; serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.

“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan … dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” tegas Mendagri.

Di samping itu, Mendagri menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.

Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Mendagri menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Adapun SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Minta Pemda dan BPS Selaraskan Data RTLH Secara By Name By Address
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Validasi Tahapan Musrenbang Otsus Sebelum Masuk Tingkat Provinsi
Try Sutrisno Wafat pada Usia 90 Tahun, Dikebumikan di TMP Kalibata
Menag Tegaskan Zakat Wajib, Minta Maaf telah Timbulkan Salah Tafsir
Dua Puskesmas Modular di Aceh Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Kembali Optimal
Harmoni Imlek Nusantara 2026 Perkuat Toleransi dan Ekonomi Kreatif di Tengah Ramadan
TPG Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Cair, Kemenag: Tunggu Proses Pengusulan Anggaran
Puspenma Siapkan 1.900 Beasiswa BIB 2026, Dosen PTK Didorong Tempuh Studi Doktoral

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

Mendagri Minta Pemda dan BPS Selaraskan Data RTLH Secara By Name By Address

Senin, 2 Maret 2026 - 19:40 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Validasi Tahapan Musrenbang Otsus Sebelum Masuk Tingkat Provinsi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:15 WIB

Try Sutrisno Wafat pada Usia 90 Tahun, Dikebumikan di TMP Kalibata

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:46 WIB

Menag Tegaskan Zakat Wajib, Minta Maaf telah Timbulkan Salah Tafsir

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:20 WIB

Dua Puskesmas Modular di Aceh Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Kembali Optimal

Berita Terbaru