Kunjungan Wali Kota Bekasi ke Tiongkok untuk Penjajakan Kerja Sama Teknologi Lingkungan Mendapat Restu Pemerintah Pusat

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PDLN tersebut telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Ia menyampaikan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.

“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.
Junaedi juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.

“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya. (nr)

Sumber : Diskominfostandi

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Gelar Tarawih Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Tri Adhianto: Pasar Murah Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Masyarakat
Abdul Harris Bobihoe Ajak Warga Dukung UMKM Lokal di Stadion Mini Mustika Jaya
Program Kobe Sehat dan Kobe Cerdas Jadi Fokus Safari Ramadan Pemkot Bekasi
Generasi Muda Bekasi Tunjukkan Prestasi Global di Bidang Matematika dan Seni
K3 ASRI Dorong Kepastian Hukum dan Tingkatkan PAD Kota Bekasi
Wawali Bekasi Abdul Harris Bobihoe Tekankan Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi bagi Warga
Hadiri Tarling Ramadan, Wali Kota Bekasi Apresiasi Kebersihan Masjid dan Canangkan Sekolah Bebas Sampah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:53 WIB

Pemkot Bekasi Gelar Tarawih Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:34 WIB

Tri Adhianto: Pasar Murah Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Masyarakat

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:25 WIB

Abdul Harris Bobihoe Ajak Warga Dukung UMKM Lokal di Stadion Mini Mustika Jaya

Senin, 2 Maret 2026 - 14:04 WIB

Program Kobe Sehat dan Kobe Cerdas Jadi Fokus Safari Ramadan Pemkot Bekasi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:16 WIB

Generasi Muda Bekasi Tunjukkan Prestasi Global di Bidang Matematika dan Seni

Berita Terbaru

Internasional

WNI di Qatar Desak Pemerintah Segera Lakukan Evakuasi

Rabu, 4 Mar 2026 - 23:39 WIB