Bupati Aceh Selatan Dipanggil Itjen, Kemendagri Sorot Izin Umrah di Tengah Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Dalam Negeri menegaskan Bupati Aceh Selatan Mirwan akan menjalani pemeriksaan internal setelah diketahui berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda banjir dan longsor.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan Mirwan dijadwalkan tiba di Tanah Air besok, Jumat (7/12/2025), untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

“Instruksi Bapak Mendagri jelas. Beliau sudah menelpon langsung, dan yang bersangkutan mengakui tidak memiliki izin dari Gubernur maupun Mendagri untuk umrah. Bupati akan pulang besok,” ujar Benni dalam keterangan pers, Sabtu (6/12/2025).

Tim Itjen Kemendagri disebut telah berada di Aceh untuk pendalaman kasus setelah kepulangan Mirwan. Pemeriksaan ini dimaksudkan menilai kepatuhan prosedur dan ketentuan hukum terkait keberangkatan kepala daerah di masa tanggap darurat.

Benni menyayangkan keputusan Mirwan meninggalkan daerah saat bencana masih berlangsung. Kabupaten Aceh Selatan tercatat sebagai salah satu wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor dalam status tanggap darurat hidrometeorologi.

Dalam kondisi tersebut, kehadiran kepala daerah dinilai krusial untuk memastikan penanganan cepat dan terkoordinasi.

“Kehadiran seorang bupati dibutuhkan di tengah warganya, terlebih ketika masih banyak kerusakan yang harus dipulihkan,” ucap Benni.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi para kepala daerah agar lebih bijak menentukan prioritas, terutama ketika menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Kemendagri juga mengonfirmasi bahwa permohonan izin perjalanan luar negeri Mirwan sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Penolakan itu tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413, tertanggal 28 November 2025, dengan alasan provinsi sedang berada dalam masa tanggap darurat bencana, termasuk Aceh Selatan yang menetapkan status tanggap darurat melalui keputusan bupati. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB