Parkir Liar dan Sampah Meningkat, Malioboro Full Pedestrian Hadapi Banyak PR

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji coba Malioboro sebagai kawasan full pedestrian pada Senin (1/12/2025). (Tribun)

Uji coba Malioboro sebagai kawasan full pedestrian pada Senin (1/12/2025). (Tribun)

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Uji coba Malioboro sebagai kawasan full pedestrian pada Senin (1/12/2025) masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Salah satu persoalan paling mencolok adalah maraknya parkir liar di area sirip-sirip Malioboro yang sejatinya disiapkan sebagai jalur putar balik.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yeti Martanti, mengatakan kemunculan parkir liar menjadi sorotan utama selama uji cobUji coba penerapan Malioboro sebagai kawasan full pedestrian yang dimulai Senina berlangsung. “PR terutama parkir liar saat pemberlakuan full pedestrian. Sirip Malioboro diharapkan bisa jadi area putar balik. Warga yang masuk melalui sirip tidak parkir, tetapi drop-off lalu putar balik,” ujarnya.

Penerapan Bertahap Selama Satu Tahun

Menurut Yeti, kebijakan full pedestrian akan diberlakukan secara bertahap dalam kurun satu tahun ke depan. Tahapan tersebut mencakup penataan sarana dan prasarana pendukung, serta penyesuaian kawasan agar selaras dengan fungsi Malioboro sebagai sumbu filosofi.

“Banyak sekali yang harus dipersiapkan. Kita belum bisa menetapkan target pemberlakuan penuh karena saat ini masih tahap uji coba,” kata Yeti. Pemkot juga membuka ruang bagi warga dan pelaku usaha untuk memberi masukan terkait penataan kawasan.

Selain parkir liar, persoalan lain yang muncul adalah peningkatan produksi sampah. Pada uji coba pedestrian 7 Oktober lalu, volume sampah dilaporkan meningkat, dan tren serupa terulang pada pelaksanaan terbaru. “Penambahan ada saat berlaku dua hari. Kita lihat apakah ke depan akan bertambah lagi,” kata Yeti.

Pedagang Mengeluh Kunjungan Turun

Rencana uji coba full pedestrian pada 1–2 Desember 2025 sempat menimbulkan keberatan dari sejumlah pedagang Malioboro. Mereka khawatir pembatasan kendaraan dapat mengurangi arus pengunjung, sebagaimana yang terjadi pada uji coba Oktober ketika pedagang melaporkan penurunan kunjungan hingga 30 persen.

Slamet, salah satu pedagang di Teras Malioboro, mengatakan banyak pedagang tidak setuju dengan rencana tersebut. “Sebetulnya dari PKL itu tidak setuju, karena dengan begitu kan jarang kendaraan yang masuk ke area Malioboro,” ujarnya.

Pemkot Yogyakarta berharap rangkaian uji coba ini dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kesiapan kawasan, sekaligus menjadi dasar pengambilan keputusan sebelum Malioboro benar-benar diterapkan sebagai kawasan pedestrian penuh. (ihd)

Berita Terkait

Hakordia 2025 Dipusatkan di Yogyakarta, Tegaskan Komitmen Teladan Budaya
Pemkot Yogyakarta Jemput Sampah Organik Kering dari Kelurahan
306 KPM PKH di Kota Yogyakarta Diusulkan Lulus Mandiri pada 2025
Libur Nataru, Yogyakarta Dipadati Wisatawan; Warga Lokal Diminta Menepi Dulu
Pemkot Yogyakarta Perpanjang Siaga Darurat Bencana, Antisipasi Cuaca Ekstrem 
Bantuan Rp434 Juta Terkumpul, Pemkot Yogyakarta Siapkan Pengiriman ke Sumbar
Sekolah Lansia Jogja Diperluas, Pembelajaran Tanpa PR dan Berbasis Kemandirian

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:03 WIB

Hakordia 2025 Dipusatkan di Yogyakarta, Tegaskan Komitmen Teladan Budaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:33 WIB

Pemkot Yogyakarta Jemput Sampah Organik Kering dari Kelurahan

Senin, 5 Januari 2026 - 19:51 WIB

306 KPM PKH di Kota Yogyakarta Diusulkan Lulus Mandiri pada 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 18:56 WIB

Libur Nataru, Yogyakarta Dipadati Wisatawan; Warga Lokal Diminta Menepi Dulu

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:13 WIB

Pemkot Yogyakarta Perpanjang Siaga Darurat Bencana, Antisipasi Cuaca Ekstrem 

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB