Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge Hasil Korupsi Pegawai Direktorat Pajak 

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA COM, Jakarta — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita satu unit Toyota Alphard serta dua motor gede dalam rangkaian penggeledahan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada periode 2016–2020. Penyitaan dilakukan pada Minggu (23/11) di sejumlah titik di kawasan Jabodetabek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa kendaraan tersebut diamankan bersama sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan. “Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Anang tidak merinci lokasi penggeledahan maupun asal-usul kendaraan yang disita. Ia hanya memastikan bahwa barang bukti kini berada dalam penguasaan tim penyidik Jampidsus. “Sementara diamankan oleh tim penyidik… di tempat yang sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menambahkan, penyitaan lain berpotensi menyusul seiring pendalaman perkara. “Biarkan dulu tim penyidik bergerak untuk mendapatkan bukti-bukti yang membuat kuat. Nantinya kami akan rilis ke depan seperti apa,” ucap mantan Kajari Jakarta Selatan itu.

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, yang diduga memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan sepanjang 2016–2020. Sejumlah lokasi telah digeledah dan beberapa pihak telah dimintai keterangan.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga memastikan adanya pencegahan terhadap lima orang berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH atas permintaan Kejagung. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. Dalam dokumen yang diterima, alasan pencegahan tercatat singkat: korupsi. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru