Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Bersama Tujuh Lainnya

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (Wikipedia)

Roy Suryo (Wikipedia)

Roy Suryo (Wikipedia)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan tenang dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya senyum saja karena itu bagian dari proses. Nanti ada tahap lanjut menjadi terdakwa, baru kemudian terpidana,” ujar Roy saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy mengatakan tidak akan gegabah dalam mengambil sikap hukum. Ia menyebut akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah lanjutan. “Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya. Saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, akan ikuti nasihat tim hukum,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.

Menurut Asep, para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; sedangkan klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

“Untuk klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. Adapun klaster kedua dikenakan pasal yang sama dengan tambahan ketentuan terkait manipulasi data elektronik,” tutur Asep. (ihd)

Berita Terkait

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013
KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Jumat, 18 September 2026 - 17:02 WIB

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Berita Terbaru