Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Bersama Tujuh Lainnya

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (Wikipedia)

Roy Suryo (Wikipedia)

Roy Suryo (Wikipedia)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan tenang dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya senyum saja karena itu bagian dari proses. Nanti ada tahap lanjut menjadi terdakwa, baru kemudian terpidana,” ujar Roy saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy mengatakan tidak akan gegabah dalam mengambil sikap hukum. Ia menyebut akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah lanjutan. “Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya. Saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, akan ikuti nasihat tim hukum,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.

Menurut Asep, para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; sedangkan klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

“Untuk klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. Adapun klaster kedua dikenakan pasal yang sama dengan tambahan ketentuan terkait manipulasi data elektronik,” tutur Asep. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru