Dalam konferensi pers tersebut, Abdul Wahid ditampilkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia hadir sekitar pukul 13.46 WIB dan diperlihatkan ke publik pada pukul 14.48 WIB bersama dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik pemerasan yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Riau. Hadir pula dalam konferensi pers itu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11). Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan Gubernur Riau dan sembilan orang lainnya di beberapa lokasi di Pekanbaru. Dari hasil operasi itu, penyidik menyita uang tunai dan dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Operasi tangkap tangan terhadap Abdul Wahid menjadi OTT keenam KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah melakukan lima OTT lainnya sejak Maret 2025.
Pada Maret, KPK menangkap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dalam kasus suap proyek infrastruktur. Kemudian pada Juni, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Berlanjut pada awal Agustus, KPK melakukan OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Disusul OTT di Jakarta pada 13 Agustus terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan, serta OTT di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Dengan penetapan ini, Abdul Wahid menjadi kepala daerah pertama di Sumatera yang ditangkap KPK pada tahun 2025. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (ihd)













