KPK Panggil Anak Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Antara Foto)

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah. Pemanggilan itu dilakukan terhadap Valentino Matthew (VM), yang akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan TPPU di lingkungan MA. Pemeriksaan dilakukan terhadap VM selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Budi menuturkan, pemeriksaan terhadap VM berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, belum dijelaskan keterkaitan langsung VM dengan aliran dana dalam perkara yang menjerat ayahnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana agar memenangkan pihak debitur, Heryanto Tanaka.

Dalam perkara itu, uang diserahkan Heryanto kepada perantara, Dadan Tri Yudianto, dengan total Rp11,2 miliar. Sebagian dari dana tersebut diteruskan kepada Hasbi Hasan.

Adapun KPK pada 25 September 2025 telah menahan Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, yang diduga memberikan uang muka sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara tersebut di MA.

Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil suap maupun terlibat dalam pencucian uang dari perkara yang mencoreng lembaga peradilan tertinggi itu. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB