KPK Panggil Anak Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Antara Foto)

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah. Pemanggilan itu dilakukan terhadap Valentino Matthew (VM), yang akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan TPPU di lingkungan MA. Pemeriksaan dilakukan terhadap VM selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Budi menuturkan, pemeriksaan terhadap VM berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, belum dijelaskan keterkaitan langsung VM dengan aliran dana dalam perkara yang menjerat ayahnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana agar memenangkan pihak debitur, Heryanto Tanaka.

Dalam perkara itu, uang diserahkan Heryanto kepada perantara, Dadan Tri Yudianto, dengan total Rp11,2 miliar. Sebagian dari dana tersebut diteruskan kepada Hasbi Hasan.

Adapun KPK pada 25 September 2025 telah menahan Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, yang diduga memberikan uang muka sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara tersebut di MA.

Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil suap maupun terlibat dalam pencucian uang dari perkara yang mencoreng lembaga peradilan tertinggi itu. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru

Irjen. Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. (Foto Doc. Pribadi).

OPINI

Mencari Makna di Hari Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:42 WIB

Irjen. Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. (Foto Doc. Pribadi).

OPINI

Mencari Makna di Hari Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:39 WIB