KPK Panggil Anak Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Antara Foto)

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menas Erwin Djohansyah. Pemanggilan itu dilakukan terhadap Valentino Matthew (VM), yang akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan TPPU di lingkungan MA. Pemeriksaan dilakukan terhadap VM selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Budi menuturkan, pemeriksaan terhadap VM berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, belum dijelaskan keterkaitan langsung VM dengan aliran dana dalam perkara yang menjerat ayahnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana agar memenangkan pihak debitur, Heryanto Tanaka.

Dalam perkara itu, uang diserahkan Heryanto kepada perantara, Dadan Tri Yudianto, dengan total Rp11,2 miliar. Sebagian dari dana tersebut diteruskan kepada Hasbi Hasan.

Adapun KPK pada 25 September 2025 telah menahan Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, yang diduga memberikan uang muka sebesar Rp9,8 miliar kepada Hasbi Hasan untuk pengurusan perkara tersebut di MA.

Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil suap maupun terlibat dalam pencucian uang dari perkara yang mencoreng lembaga peradilan tertinggi itu. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru