Hakim Tegaskan Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Terdakwa Lain Kasus Gula

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menegaskan, abolisi yang diberikan Presiden kepada Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula.

Hakim anggota Purwanto Abdullah menyatakan, abolisi hanya berlaku bagi individu yang secara tegas disebut dalam keputusan presiden (keppres), bukan bagi pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana yang sama.

“Maka secara hukum dengan didapatkannya abolisi Tom Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya,” ujar Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Purwanto menjelaskan, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Menurut Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong memperoleh abolisi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, keputusan itu bersifat spesifik dan tidak berlaku otomatis terhadap pihak lain.

“Pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan karena hubungan dengan pihak yang memperoleh abolisi,” tutur Purwanto.

Dengan demikian, meskipun Tom Lembong dibebaskan dari proses hukum melalui keputusan Presiden, tindak pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tetap diakui secara hukum. Proses peradilan bagi terdakwa lain dalam perkara yang sama tetap berlanjut.

Dalam kasus korupsi importasi gula, beberapa terdakwa telah divonis. Di antaranya, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Empat petinggi perusahaan gula swasta—Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (PT Kebun Tebu Mas)—masing-masing divonis empat tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp41,38 miliar hingga Rp77,21 miliar.

Sementara putusan terhadap lima terdakwa lain, yakni Tony Wijaya Ng, Surianto Eka Prasetyo, Eka Sapanca, Hendrogiarto Tiwow, dan Hans Falita Hutama, dijadwalkan dibacakan Kamis (30/10). (ihd)

Berita Terkait

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital
Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram
Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional
Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur
Puluhan Pelajar Wonosobo Ikuti Pembinaan Paskibra, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
Konferensi Sungai Trawas Tuai Sorotan, Sejumlah Pihak Persoalkan Aspek Prosedural

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:51 WIB

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat

Berita Terbaru