KPK Periksa Lima Perangkat Desa di Cirebon Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima perangkat desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) milik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polresta Cirebon. Mereka yang dipanggil masing-masing adalah SAF selaku petugas protokol PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara), SUH dan SN yang merupakan pegawai Pemerintah Desa Panongan, serta DH dan SUH dari Pemerintah Desa Pegagan.

Selain kelima perangkat desa itu, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial MUN dan empat pihak swasta berinisial MM, FAT, AM, serta KA. Mereka diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana program CSR tersebut.

“Seluruh saksi dimintai keterangan untuk menguatkan bukti terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan OJK,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Bermula dari Laporan PPATK

Kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Beberapa hari kemudian, pada 19 Desember 2024, penyidik juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang dijalankan OJK pada periode 2020–2023.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang keduanya tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR RI.

Keduanya diduga menerima keuntungan pribadi dari pengelolaan dana CSR dan program sosial Bank Indonesia (PSBI) serta kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan. Modus yang digunakan antara lain dengan mengatur distribusi bantuan sosial melalui pihak ketiga dan lembaga penerima manfaat di daerah.

Penyidik KPK kini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Lembaga antikorupsi itu juga memastikan akan memanggil kembali beberapa pejabat lembaga terkait bila diperlukan.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami terus mendalami peran para pihak dalam penyaluran dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi CSR ini menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan sinergi antara lembaga keuangan negara dan otoritas pengawas sektor jasa keuangan. KPK menyebut penelusuran terhadap aliran dana masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru

Irjen. Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. (Foto Doc. Pribadi).

OPINI

Mencari Makna di Hari Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:42 WIB

Irjen. Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si. (Foto Doc. Pribadi).

OPINI

Mencari Makna di Hari Bhayangkara

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:39 WIB