JENDELANUSANTARA.COM, Bandung — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengancam akan mencopot pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terbukti berbohong atau menyembunyikan data publik, termasuk dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disimpan dalam bentuk deposito di perbankan.
“Apabila ada staf saya yang berbohong, tidak menyampaikan fakta dan data yang sesungguhnya, menyembunyikan data yang seharusnya diketahui oleh masyarakat dan terbuka, saya tidak akan segan-segan. Saya berhentikan pejabat itu,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Rabu (22/10/2025).
Dedi menegaskan, sanksi tersebut berlaku tanpa pandang bulu. Ia menyebut tindakan tegas dapat dijatuhkan kepada pejabat tinggi, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, apabila terbukti tidak transparan dalam penyampaian data keuangan daerah.
Untuk memastikan akurasi dan kejelasan informasi, Dedi dikabarkan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bank Indonesia. Langkah itu dilakukan guna mencocokkan data mengenai dana Rp4,1 triliun APBD Jawa Barat yang disebut sebagai deposito dalam laporan resmi pemerintah pusat.
Ia menegaskan, seluruh proses verifikasi akan dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya. “Transparansi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Saya tidak ingin masyarakat dibingungkan oleh data yang tidak akurat,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat inflasi daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/10/2025), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sejumlah pemerintah daerah memiliki simpanan dana dalam bentuk deposito di luar bank pembangunan daerah.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut memiliki dana deposito sebesar Rp4,17 triliun. Selain Jabar, pemerintah provinsi lain yang juga memiliki simpanan besar di bank ialah DKI Jakarta sebesar Rp14,68 triliun dan Jawa Timur sebesar Rp6,8 triliun.
Secara nasional, dana pemerintah daerah yang tercatat mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp233 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.
Dedi menegaskan bahwa hasil verifikasi data bersama pemerintah pusat dan Bank Indonesia akan disampaikan secara terbuka kepada publik. “Kami ingin memastikan seluruh pengelolaan APBD dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab,” ujarnya. (ihd)













