Pemerintah Gaza mencatat 21 pelanggaran oleh militer Israel pada Minggu (19/10/2025) dan sedikitnya 80 pelanggaran sejak kesepakatan damai diumumkan. Kantor Media Pemerintah Gaza menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.
Dalam pernyataannya, otoritas Gaza menyebut pasukan Israel masih melakukan penembakan langsung terhadap warga sipil, serangan massal, penargetan disengaja, serta pembentukan “sabuk tembak” di sejumlah kawasan. Militer Israel juga dilaporkan mengerahkan tank, kendaraan lapis baja, drone bersenjata, serta pesawat tempur dalam operasi terbarunya.
“Pelanggaran ini terjadi di seluruh wilayah Gaza tanpa terkecuali. Fakta ini menegaskan bahwa pendudukan tidak mematuhi gencatan senjata dan terus menjalankan kebijakan pembunuhan dan teror terhadap rakyat kami,” demikian bunyi pernyataan Pemerintah Gaza.
Pemerintah setempat menuntut pertanggungjawaban penuh tentara Israel dan meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta negara-negara penjamin perjanjian untuk segera bertindak menghentikan kekerasan.
Perjanjian gencatan senjata antara Hamas dan Israel yang dimediasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai berlaku pada 10 Oktober. Kesepakatan tersebut mencakup penarikan bertahap pasukan Israel, pertukaran tahanan, akses bantuan kemanusiaan, dan perlucutan senjata Hamas.
Selama dua tahun konflik bersenjata, perang di Gaza telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina, melukai sekitar 170.000 orang, serta menghancurkan sebagian besar infrastruktur wilayah pesisir itu. Hingga kini, situasi kemanusiaan di Gaza tetap berada pada titik genting. (ihd)













