Pengembalian Dana Korupsi Laptop Baru Rp10 Miliar dari Potensi Kerugian Rp1,98 Triliun

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan kepada wartawan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya pengembalian uang hampir Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengembalian dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang bersikap kooperatif, baik tersangka maupun pejabat terkait.

“Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurut Anang, dana itu berasal dari beberapa pihak, di antaranya salah satu tersangka, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta salah satu vendor laptop.

Meskipun demikian, jumlah itu masih jauh dibandingkan dengan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Kejagung memastikan penelusuran aset akan terus dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. “Penelusuran aset tidak berhenti di tahap penyidikan saja. Dalam penuntutan maupun setelah perkara berjalan, proses itu tetap bisa dilakukan,” tegas Anang.

Hingga kini, penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka ialah Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada 2020–2021; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP di direktorat yang sama pada periode tersebut.

Kasus yang bermula dari program pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah disebut tidak berbanding lurus dengan mutu perangkat yang diterima sekolah-sekolah.

Kejagung menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga ke akar untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dan pemulihan kerugian negara. (ihd)

Berita Terkait

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga
Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:18 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WIB

Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres

Berita Terbaru