JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya pengembalian uang hampir Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengembalian dana tersebut berasal dari sejumlah pihak yang bersikap kooperatif, baik tersangka maupun pejabat terkait.
“Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Menurut Anang, dana itu berasal dari beberapa pihak, di antaranya salah satu tersangka, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), serta salah satu vendor laptop.
Meskipun demikian, jumlah itu masih jauh dibandingkan dengan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Kejagung memastikan penelusuran aset akan terus dilakukan untuk memulihkan kerugian negara. “Penelusuran aset tidak berhenti di tahap penyidikan saja. Dalam penuntutan maupun setelah perkara berjalan, proses itu tetap bisa dilakukan,” tegas Anang.
Hingga kini, penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka ialah Jurist Tan (JT), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024; Ibrahim Arief (BAM), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada 2020–2021; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP di direktorat yang sama pada periode tersebut.
Kasus yang bermula dari program pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah disebut tidak berbanding lurus dengan mutu perangkat yang diterima sekolah-sekolah.
Kejagung menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga ke akar untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dan pemulihan kerugian negara. (ihd)














