Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa pencampuran bahan bakar antara RON 88 dan RON 92 bukanlah tindakan ilegal. “Secara teknis, istilahnya bukan oplosan, melainkan blending. Itu praktik yang umum dan memang secara teknis begitu,” ujarnya.
Penjelasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa dari lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Feraldy Abraham Harahap, dalam surat dakwaan menyebut para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut keempat terdakwa diduga memperkaya sejumlah perusahaan asing, antara lain BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.. Nilai keuntungan yang diperoleh pihak asing itu mencapai jutaan dolar Amerika Serikat dalam pengadaan produk bensin beroktan 90 dan 92 pada paruh pertama tahun 2023.
Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari internal Pertamina untuk memperjelas praktik tata kelola minyak mentah dan pengadaan BBM di periode tersebut. (ihd)













