Kejagung Tegaskan Tidak Ada Istilah ‘Oplosan’ dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa pencampuran bahan bakar antara RON 88 dan RON 92 bukanlah tindakan ilegal. “Secara teknis, istilahnya bukan oplosan, melainkan blending. Itu praktik yang umum dan memang secara teknis begitu,” ujarnya.

Penjelasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa dari lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, Feraldy Abraham Harahap, dalam surat dakwaan menyebut para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut keempat terdakwa diduga memperkaya sejumlah perusahaan asing, antara lain BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.. Nilai keuntungan yang diperoleh pihak asing itu mencapai jutaan dolar Amerika Serikat dalam pengadaan produk bensin beroktan 90 dan 92 pada paruh pertama tahun 2023.

Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari internal Pertamina untuk memperjelas praktik tata kelola minyak mentah dan pengadaan BBM di periode tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB