JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
“Yang bersangkutan masih dimintai keterangan sebagai saksi untuk pendalaman,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Ia menambahkan, penyidik belum dapat mengungkap materi pemeriksaan karena masih bersifat rahasia.
Selain PRA yang menjabat Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa 10 saksi lain. Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara, auditor, hingga perwakilan perusahaan penyedia perangkat.
Beberapa di antaranya yakni DS dan APU dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), SR dari PT Samafitro, GH dari PT Turbo Mitra Perkasa, serta CI dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Turut diperiksa pejabat di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdasmen, serta Biro Umum dan Pengadaan Kemendikbudristek.
Kesebelas saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021, yang juga berstatus sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah, serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada periode 2019–2022. Penyidik mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat dan pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut. (ihd)













