Petinggi Google Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

Kapuspen Kejagung Anang Supriatna (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

“Yang bersangkutan masih dimintai keterangan sebagai saksi untuk pendalaman,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Ia menambahkan, penyidik belum dapat mengungkap materi pemeriksaan karena masih bersifat rahasia.

Selain PRA yang menjabat Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa 10 saksi lain. Mereka berasal dari unsur aparatur sipil negara, auditor, hingga perwakilan perusahaan penyedia perangkat.

Beberapa di antaranya yakni DS dan APU dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), SR dari PT Samafitro, GH dari PT Turbo Mitra Perkasa, serta CI dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Turut diperiksa pejabat di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdasmen, serta Biro Umum dan Pengadaan Kemendikbudristek.

Kesebelas saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020–2021, yang juga berstatus sebagai kuasa pengguna anggaran.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah, serta mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada periode 2019–2022. Penyidik mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat dan pengelolaan anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB