JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Jawa Timur untuk mendalami pembayaran kuota haji khusus tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Pemeriksaan berlangsung 23–24 September 2025.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jumlah kuota yang diterima masing-masing travel serta pembayarannya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perhitungan awal kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara tersebut. Sejumlah pihak dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai ketentuan UU No 8/2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen. (ihd)













