“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, dilakukan operasi. Dibantarkan (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Anang mengisyaratkan, Nadiem dioperasi karena menderita sakit ambeien. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kondisi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu. “Katanya sakit di bagian ‘itu’-nya. Sudah dirawat di rumah sakit pemerintah,” ujarnya.
Mengenai perkembangan kesehatan Nadiem, Anang menyebut belum dapat memastikan. “Saya kurang tahu pasti. Nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau masih tahap pemulihan,” katanya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Mereka adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus KPA tahun 2020–2021; serta Nadiem Makarim. (ihd)













