KPK Periksa Lima Saksi Travel Haji, Terkuak Permintaan Uang dalam Pembagian Kuota 

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya praktik permintaan uang dalam proses pembagian kuota haji khusus tahun 2023–2024. Penelusuran itu dilakukan saat penyidik memeriksa lima saksi dari sejumlah perusahaan travel haji, Selasa (23/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme perolehan kuota tambahan serta dugaan adanya pembayaran tertentu untuk mendapatkan jatah tersebut.

Lima saksi itu adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

“Pemeriksaan difokuskan pada proses perolehan kuota tambahan haji khusus dan indikasi adanya permintaan uang terkait pemberian kuota itu,” kata Budi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian akibat dugaan praktik penyelewengan kuota haji itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK pun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi itu menegaskan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (ihd)

Berita Terkait

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif
KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan
Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan
KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik
‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:41 WIB

Komnas HAM Dalami Kondisi Medis Andrie Yunus, RSCM Beri Penjelasan Komprehensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:21 WIB

KPK Rutankan Kembali Yaqut Seiring Agenda Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 23 Maret 2026 - 23:09 WIB

Contraflow KM 70–36 Tol Japek Diberlakukan, Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38 WIB

Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Dikembalikan KPK ke Rutan

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Berita Terbaru