KPK Periksa Lima Saksi Travel Haji, Terkuak Permintaan Uang dalam Pembagian Kuota 

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya praktik permintaan uang dalam proses pembagian kuota haji khusus tahun 2023–2024. Penelusuran itu dilakukan saat penyidik memeriksa lima saksi dari sejumlah perusahaan travel haji, Selasa (23/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan para saksi dimintai keterangan mengenai mekanisme perolehan kuota tambahan serta dugaan adanya pembayaran tertentu untuk mendapatkan jatah tersebut.

Lima saksi itu adalah Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.

“Pemeriksaan difokuskan pada proses perolehan kuota tambahan haji khusus dan indikasi adanya permintaan uang terkait pemberian kuota itu,” kata Budi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait perkara tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian akibat dugaan praktik penyelewengan kuota haji itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK pun telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti pembagian kuota tambahan haji 2024. Dari 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi itu menegaskan porsi haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (ihd)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB