Periksa Sejumlah Travel Haji, KPK Dalami Jual-Beli Kuota Khusus

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Sejumlah biro perjalanan haji dijadwalkan diperiksa pekan ini sebagai saksi dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, pemeriksaan akan berlangsung maraton hingga 26 September 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta. Fokus utama penyidikan adalah mendalami mekanisme biro perjalanan dalam memperoleh kuota haji khusus, serta dugaan praktik jual-beli kuota antarpenyelenggara.

“Skema perolehannya sedang didalami penyidik. Biro perjalanan yang menyelenggarakan haji khusus jumlahnya cukup banyak sehingga penyidikannya juga kompleks,” ujar Budi, Selasa (23/9/2025).

Beberapa pihak yang sudah dipanggil, antara lain MR (Direktur Utama PT Saudaraku), AJ (Staf Operasional PT Menara Suci Sejahtera), SRZ (Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel), ZA (Direktur PT Andromeda Atria Wisata), dan AF (Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata).

Kasus ini mencuat setelah KPK membuka penyidikan pada 9 Agustus 2025, menyusul pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Hasil penyelidikan sementara menduga adanya keterlibatan pejabat dan biro perjalanan dalam praktik jual-beli kuota haji khusus. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Sementara itu, DPR melalui Panitia Khusus Angket Haji turut menyoroti pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Dari jumlah itu, Kemenag membagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi kuota haji, yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. (ihd)

Berita Terkait

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital
Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram
Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional
Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, AMPHIBI Gelar Penghijauan di SDN 013829 Ledong Timur
Puluhan Pelajar Wonosobo Ikuti Pembinaan Paskibra, Siap Jadi Teladan Generasi Muda
Konferensi Sungai Trawas Tuai Sorotan, Sejumlah Pihak Persoalkan Aspek Prosedural

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:51 WIB

Mahasiswa UGM Edukasi Warga Pokoh Kidul Wonogiri Waspada Penipuan Digital

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Harga Cabai Rawit Melonjak, Tembus Rp67.350 per Kilogram

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

FJI Kecam Dugaan Konten Tukar Hafalan Al-Qur’an dengan Miras, Minta Polisi Bertindak Profesional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Bekasi Catat 83,10 Persen Pemuda Tak Merokok, Pemkot Dorong Lingkungan Sehat

Berita Terbaru