JENDELANUSANTARA.COM, Longon/Ottawa — Inggris dan Kanada pada Minggu (21/9/2025) secara resmi mengumumkan pengakuan atas Negara Palestina, hanya sehari menjelang Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Langkah itu dipandang sebagai sinyal kuat dukungan internasional terhadap solusi dua negara di tengah konflik yang kian berkepanjangan di Timur Tengah.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyatakan keputusan tersebut diambil “menghadapi kengerian yang semakin meningkat di Timur Tengah.” Menurut dia, pengakuan Palestina merupakan langkah untuk menjaga peluang perdamaian. “Israel yang aman dan terjamin harus berdampingan dengan negara Palestina yang layak. Saat ini kita tidak memiliki keduanya,” ujar Starmer dalam sebuah pernyataan video.
Sikap senada disampaikan Perdana Menteri Kanada, Mark Carney. Dalam pernyataan di akun X, Carney menegaskan negaranya mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan menawarkan kemitraan dalam membangun perdamaian. “Kanada mengakui Negara Palestina dan menawarkan kemitraan kami dalam membangun janji masa depan yang damai bagi Negara Palestina dan Negara Israel,” kata Carney.
Pengakuan dari London dan Ottawa menyusul deklarasi sejumlah negara lain, termasuk Australia, Prancis, Luksemburg, dan Malta, yang telah lebih dulu menyatakan dukungan serupa. Sidang Umum PBB yang dimulai Selasa (23/9/2025) disebut menjadi momentum penting bagi konsolidasi internasional menuju realisasi solusi dua negara.
Sementara itu, Pemerintah Israel menolak keras langkah Inggris dan Kanada. Pihak Tel Aviv menyebut pengakuan tersebut sebagai tindakan “tidak masuk akal” dan menilai hal itu justru dapat memperumit upaya perdamaian. (ihd)













