“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ACZ, ASN Kemenaker yang pernah menjabat sebagai Subkoordinator di Direktorat PPTKA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Selain ACZ, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni SHM, pekerja lepas di PT Belitung Makmur Mandiri pada 2023–2024, serta dua agen tenaga kerja asing (TKA) berinisial JF dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ACZ adalah Ali Chaidar Zamani yang pernah menjabat Subkoordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kemenaker.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, pada Kamis (11/9). Pemeriksaan itu menyoroti aliran dana tidak resmi dari agen TKA, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) setiap tahun yang diduga bersumber dari pungutan para agen.
KPK pada 5 Juni 2025 telah menetapkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan RPTKA. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, dalam kurun 2019–2024, para tersangka mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pungutan tersebut. Pemohon RPTKA disebut terpaksa membayar karena jika dokumen tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing akan tertunda. Kondisi itu berimplikasi pada denda sebesar Rp 1 juta per hari bagi TKA.
Kasus dugaan pemerasan ini disebut berlangsung sejak periode kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK telah menahan delapan tersangka secara bertahap, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025. (ihd)













