Dasar hukum penerbitannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. KIA hadir untuk melindungi hak anak, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan akses terhadap layanan publik.
Jenis dan Fungsi
KIA terbagi dua, yakni:
Usia 0–5 tahun, tanpa foto anak.
Usia 5–17 tahun kurang satu hari, dengan pas foto berwarna.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan KIA memiliki fungsi mirip KTP elektronik (KTP-el), yaitu sebagai identitas resmi. Bedanya, KIA tidak menyimpan data biometrik dan hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun. Setelah itu, anak wajib mengurus KTP-el.
Selain bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI), KIA juga dapat diterbitkan untuk anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Perbedaan dengan KTP Elektronik
KTP-el (biru): Wajib untuk usia 17 tahun atau sudah menikah, memuat NIK seumur hidup, dilengkapi chip biometrik (sidik jari dan iris mata).
KIA (pink): Berlaku untuk anak di bawah 17 tahun, tanpa chip biometrik, hanya sebagai identitas dasar.
Syarat dan Cara Membuat KIA
Permohonan KIA diajukan oleh orang tua atau wali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan melengkapi dokumen:
Fotokopi akta kelahiran anak
Kartu Keluarga (KK) asli
KTP-el orang tua/wali asli
Pas foto berwarna ukuran 2×3 untuk anak usia 5–17 tahun, dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran (genap biru, ganjil merah).
Langkah pengurusan:
Orang tua/wali mendatangi kantor Dukcapil atau unit layanan terdekat.
Dokumen diverifikasi oleh petugas.
Jika lengkap, KIA dicetak.
- Orang tua/wali dapat mengambil KIA di loket pelayanan.
(ihd)













