KTP Pink, Kartu Identitas Anak Wajib Dimiliki, Begini Cara Membuatnya

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - KTP pink (Jennus)

Ilustrasi - KTP pink (Jennus)

Dasar hukum penerbitannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016. KIA hadir untuk melindungi hak anak, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan akses terhadap layanan publik.

Jenis dan Fungsi

KIA terbagi dua, yakni:

  • Usia 0–5 tahun, tanpa foto anak.

  • Usia 5–17 tahun kurang satu hari, dengan pas foto berwarna.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan KIA memiliki fungsi mirip KTP elektronik (KTP-el), yaitu sebagai identitas resmi. Bedanya, KIA tidak menyimpan data biometrik dan hanya berlaku sampai anak berusia 17 tahun. Setelah itu, anak wajib mengurus KTP-el.

Selain bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI), KIA juga dapat diterbitkan untuk anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Perbedaan dengan KTP Elektronik

  • KTP-el (biru): Wajib untuk usia 17 tahun atau sudah menikah, memuat NIK seumur hidup, dilengkapi chip biometrik (sidik jari dan iris mata).

  • KIA (pink): Berlaku untuk anak di bawah 17 tahun, tanpa chip biometrik, hanya sebagai identitas dasar.

Syarat dan Cara Membuat KIA

Permohonan KIA diajukan oleh orang tua atau wali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dengan melengkapi dokumen:

  1. Fotokopi akta kelahiran anak

  2. Kartu Keluarga (KK) asli

  3. KTP-el orang tua/wali asli

  4. Pas foto berwarna ukuran 2×3 untuk anak usia 5–17 tahun, dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran (genap biru, ganjil merah).

Langkah pengurusan:

  • Orang tua/wali mendatangi kantor Dukcapil atau unit layanan terdekat.

  • Dokumen diverifikasi oleh petugas.

  • Jika lengkap, KIA dicetak.

  • Orang tua/wali dapat mengambil KIA di loket pelayanan.

(ihd)

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis
Ahli Waris Wajib Tahu: Prosedur Resmi Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
BPJS Gratis Kini Berbasis DTSEN: Begini Cara Daftar dan Aktivasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah yang Pemiliknya Meninggal, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:21 WIB

Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:05 WIB

UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil

Minggu, 30 November 2025 - 07:49 WIB

Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Kamis, 27 November 2025 - 11:40 WIB

RSCM Kencana Resmikan Pusat Layanan IBD, Perkuat Penanganan Radang Usus Kronis

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB