Balik Nama Tanah Orang Tua ke Anak, Ini Syarat dan Biayanya

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Surat Hak Milik (SHM) tanah. (Jennus)

Ilustrasi - Surat Hak Milik (SHM) tanah. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak memiliki ketentuan berbeda, tergantung apakah dilakukan melalui hibah atau warisan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, keduanya memiliki syarat dan biaya yang diatur dalam peraturan perundangan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa hibah berlaku ketika orang tua masih hidup, sedangkan waris dilakukan setelah orang tua meninggal dunia.

Masyarakat dapat mengecek simulasi biaya dan persyaratan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Biaya balik nama berbeda-beda, tergantung luas tanah, zona nilai tanah, serta tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tiap daerah.

1. Balik Nama karena Waris

Peralihan hak tanah karena pewarisan diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010.

Syarat dokumen:

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon/kuasa.

  • Surat kuasa (apabila dikuasakan).

  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris/kuasa.

  • Sertifikat tanah asli.

  • Surat keterangan waris sesuai ketentuan.

  • Akta wasiat notariil (bila ada).

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

  • Bukti pembayaran BPHTB.

Biaya:

  • PNBP: sesuai Pasal 16 ayat (2) PP 128/2015.

    • Rumus: (1/1000 × luas tanah × zona nilai tanah) + Rp 50.000.

  • BPHTB: 5 persen × (Luas tanah × NJOP – pengurangan sesuai ketentuan daerah).

2. Balik Nama karena Hibah

Balik nama hibah dilakukan ketika orang tua masih hidup, dengan akta hibah yang dibuat di hadapan PPAT.

Syarat dokumen:

  • Formulir permohonan ditandatangani pemohon/kuasa.

  • Surat kuasa (apabila dikuasakan).

  • Fotokopi KTP dan KK pemberi serta penerima hibah.

  • Sertifikat tanah asli.

  • Akta hibah PPAT.

  • Izin pemindahan hak (bila tercantum dalam sertifikat).

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

  • Bukti pembayaran BPHTB.

Biaya:

  • PNBP: sama dengan peralihan karena waris.

  • BPHTB: 5 persen × (Luas tanah × NJOP – pengurangan sesuai ketentuan daerah).

Perbedaan Utama

  • Waris: berlaku setelah pewaris meninggal, memerlukan surat keterangan waris atau akta wasiat.

  • Hibah: dilakukan saat pemberi hibah masih hidup, wajib dibuat dengan akta PPAT.

Dengan adanya perbedaan tersebut, masyarakat diimbau menyiapkan dokumen secara lengkap agar proses balik nama berjalan lancar. (ihd/ihd)

Berita Terkait

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026
Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL
KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil
Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN
Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”
Akhir Tahun, Samsat Keliling Permudah Bayar Pajak Kendaraan
UMP DKI 2026 Hampir Final, Pramono Janji Putuskan dengan Adil
Peringatan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:33 WIB

Teaser Film Rumah Singgah Resmi Dirilis, Kisah Haru Persahabatan dan Harapan Siap Tayang Agustus 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Krisis Etik dan Pendidikan Advokat Jadi Sorotan dalam Gagasan PERADI PROFESIONAL

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:42 WIB

KTP Baru 2026 Berlaku, Ini Syarat dan Cara Mengurus di Dukcapil

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:59 WIB

Sistem Elektronik Pemerintah Bermasalah? Masyarakat Bisa Gugat ke PTUN

Senin, 2 Februari 2026 - 19:11 WIB

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026 “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”

Berita Terbaru