Warga Kembalikan Puluhan Barang yang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga bergantian menyerahkan barang-barang yang mereka jarah di teras rumah Ahmad Sahroni. (Jennus)

Sejumlah warga bergantian menyerahkan barang-barang yang mereka jarah di teras rumah Ahmad Sahroni. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Puluhan barang yang sempat berpindah tangan dari kediaman anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara, kini kembali ke keluarga. Sebanyak 32 jenis barang, mulai dari dokumen penting hingga barang rumah tangga, telah dikembalikan warga secara sukarela.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebutkan pengembalian dilakukan lewat kepolisian. “Sebanyak 32 item barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah, kini telah kembali,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (30/8). Salah satu barang yang kembali adalah satu bundel sertifikat tanah.

Menurut Onkoseno, proses pengembalian itu terwujud berkat komunikasi intensif antara kepolisian, keluarga, dan masyarakat. Barang-barang tersebut diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga melalui perantara Achmad Winarso, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif warga. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa percaya di lingkungan,” kata Onkoseno.

Bagi keluarga Sahroni, pengembalian itu menjadi tanda iktikad baik. “Kami menghargai kesadaran masyarakat. Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang menyerahkan barang, baik lewat kepolisian maupun langsung,” kata Achmad Winarso.

Peristiwa ini, bagi sebagian orang, mungkin hanya soal kehilangan dan pengembalian. Namun, bagi warga sekitar, ada pelajaran yang lahir: bahwa ruang hidup bersama masih bisa dijaga dengan saling menghormati dan menumbuhkan rasa percaya. (ihd)

Sejumlah warga mgmbiat warisan di teras rumah Ahmad Sahroni. (Jennus)

Berita Terkait

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO
Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami
Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun
KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok
KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi
MA Tolak Beri Bantuan Hukum Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka Korupsi
OTT KPK di Depok, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Diamankan 
KPK Lakukan Dua OTT, di Lingkungan Bea Cukai Jakarta dan di Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:44 WIB

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Dakwaan Jaksa Ungkap Penganiayaan Brigadir Rizka hingga Tewaskan Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:18 WIB

Dua Petinggi Dana Syariah Indonesia Ditahan, Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:12 WIB

KPK Ungkap Kesepakatan Jahat Aparatur Negara di Kasus Lahan PN Depok

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

KPK Minta Publik Tunggu Penyidikan Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB