JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kompol Kosmas K. Gae mengaku baru mengetahui tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah video insiden kendaraan taktis (rantis) yang ia naiki menabrak korban beredar luas di media sosial.
“Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral. Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujar Kosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kosmas, yang saat itu duduk di samping pengemudi rantis, mengatakan dirinya hanya melaksanakan perintah menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ia menegaskan tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan.
“Sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucapnya.
Dalam sidang etik, KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kosmas dari jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. Ia dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025 yang berujung pada tewasnya Affan.
Selain pemecatan, Kosmas dikenai sanksi etik berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di Biro Provos Divpropam Polri, yang telah dijalaninya sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Divisi Propam Polri menyebut Kosmas melanggar kode etik dan dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Dalam kasus ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kosmas dan Bripka R—pengemudi rantis—dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya dikenai pelanggaran sedang.
Sidang etik terhadap Bripka R dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/9).
Insiden bermula ketika aparat memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (28/8) malam. Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di kawasan Pejompongan, rantis Brimob yang dikemudikan Bripka R menabrak Affan Kurniawan, hingga sopir ojol itu meninggal dunia. (ihd)












